Hosting Unlimited Indonesia

Fuad Amin Terancam Hukuman Berat

Written By Unknown on Saturday, December 13, 2014 | Saturday, December 13, 2014

Fuad Amin
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur terancam dituntut hukuman berat.

Hal itu lantaran setelah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, Fuad Amin yang sudah berulang kali diperiksa sebagai tersangka dan saksi tidak menunjukkan sikap koperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sikap tak koperatif Fuad Amin dapat berpengaruh dalam proses tuntutan. Bisa jadi, KPK akan menuntut Fuad Amin dengan hukuman maksimal.

"Seseorang tersangka kan mempunyai hak ingkar, jika dia terus tak kooperatif yang nanti bisa saja berpengaruh saat proses tuntutan. Nanti bisa saja tuntutannya akan dibuat maksimal," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Untuk itu, Johan meminta Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan untuk bersikap koperatif dan membuka diri kepada para penyidik.

"Oleh karena itu sebaiknya kooperatif saja," jelas Johan.

Terkait proses penyidikan kasus ini, pada Kamis (11/12), KPK memeriksa Fuad Amin bersama ajudannya Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Johan menyatakan, masing-masing tersangka itu diperiksa untuk menjadi saksi atas tersangka lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan dokumen yang berkaitan dengan harta tersangka saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelumnya.

"Pengembangan dilakukan sebelumnya kan kita lakukan penggeledahan. Kemungkinan konfirmasi temuan waktu penggeledahan. Yang disita waktu penggeledahan dokumen yang berkaitan dengan harta atau aset tersangka," ungkap Johan.

Diberitakan, sejak Senin (8/12) lalu, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah menggeledah lima rumah milik Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur, KPK menggeledah kediaman Fuad Amin yang terletak di Kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Selanjutnya, KPK menggeledah kantor Antonio Bambang Djatmiko di Gedung Energy Building atau The Energy Tower, di Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik Rauf yang berperan sebagai perantara suap Fuad Amin kepada Antonio di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital yang diharapkan dapat membantu penyidikan kasus ini.

Dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. Sementara anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.

0 komentar: