Hosting Unlimited Indonesia

ICW Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi

Written By Unknown on Saturday, December 13, 2014 | Saturday, December 13, 2014

logo ICW
Jakarta (Metro Kalimantan) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus dugaan korupsi lima anggota DPR terpilih yang urung dilantik menjadi wakil rakyat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti di Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, penanganan kasus korupsi yang menyeret lima anggota DPR terpilih itu saeolah tak ada kabarnya lagi.

"Ini perlu dijelaskan ke publik, kenapa bisa lama penyelesaiannya. Kalau tidak bisa, ada kecurigaan kasus ini dihentikan. Terutama yang di kejaksaan. Harus ada alasan tepat kenapa lama penyelesaiannya dan eksekusi untuk penahanannya," ujar Ade di Jakarta, Sabtu (13/2).

Seperti diketahui, lima anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik itu terdiri dari tiga orang asal PDI-P, dan satu orang masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Tiga politikus PDI-P itu adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Idjie.

Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul.

Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sedangkan Jimmi menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.

Sementara Jero Wacik dari Partai Demokrat menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kasus Jero ditangani oleh KPK.

Yang terakhir adalah anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Iqbal Wibisono dari Golkar yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Ade mengaku khawatir kasus korupsi ditu semakin tak jelas penyelesaiannya. Karenanya, diharapkan KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus korupsi dimaksud. Jika ada tanda-tanda kejaksaan tak membawa para tersangka korupsi itu ke pengadilan, sebaiknya KPK langsung mengambil alih penanganannya.

"Kalau di KPK, mereka yang sudah jadi tersangka tidak mungkin lolos lagi. Pasti sampai pengadilan. Tapi KPK sendiri kasus Jero juga belum terdengar bagaimana kelanjutannya. Jadi memang perlu penjelasan dulu," kata Ade.(sp/mk-03)

0 komentar: