Hosting Unlimited Indonesia

Kepala Daerah Terindikasi Dapat Jatah Ekplorasi Migas

Written By Unknown on Tuesday, December 30, 2014 | Tuesday, December 30, 2014

Konfrensi Pers Akhir Tahun KPK
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan, para kepala daerah mendapatkan jatah dari eksplorasi minyak dan gas alam yang berada di daerah kekuasaannya.

"Begitu kami dapatkan 'case' Bangkalan itu kemudian kita melakukan kordinasi. Dalam kordinasi itu kemudian kita temukan satu informasi bahwa ternyata di semua daerah yang ada eksplorasinya maka istilahnya ada 'bagi hasil' ya, semacam jatah pemda (pemerintah daerah) yang diberikan anak perusahaan yang melakukan eksplorasi itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun KPK di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Persoalannya, bagi hasil tersebut diatur dalam ketentuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Tidak di situ saja. Di semua (temuan) ada ketentuan yang mengatur mengenai itu yaitu ketentuan SKK Migas. Kami minta supaya itu di-review lagi karena semua bisa jadi potensi yang mempunyai atau sedang dieksplorasi sumber daya alamnya," ungkap Bambang.

Sehingga harusnya ada empat pihak yang diperiksa dalam praktik dugaan korupsi menyangkut sektor migas.

"Pertama dari yang melakukan ekspolrasi, kedua pemda yang mendapat jatah alokasi dari eksplorasi itu, ketiga, apakah ada BUMD yang terlibat. Keempat apakah ada korporasi yang terlibat, dan kelima itu disalurkan ke mana? Itu semuanya lima 'circle' itu yang menjadi potensi masalah," tambah Bambang.

KPK juga sudah menyelesaikan kajian mengenai migas dan menemukan 13 titik kelemahan.

"Titik lemah pertama ketika lifting (produksi minyak mentah) diambil, jumlah yang diambil dan harus dilaporkan ke negara itu belum pakai alat canggih sehingga bisa ada 'gap' (jarak). Kedua, minyak itu dibawa ke kapal menuju titik yang akan diserahterimakan juga bisa menjadi masalah karena jumlah tonasenya tidak jelas, yang diambil berapa yang diserahkan berapa?" jelas Bambang.

Hakil kajian itu menurut Bambang sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas dan tim reformasi tata kelola minyak dan gas yang baru dibentuk pada November 2014 lalu.(ant/b1/mk03)

0 komentar: