Hosting Unlimited Indonesia

Mabes Polri Tahan Soedrajad Widitomo

Written By Unknown on Saturday, December 20, 2014 | Saturday, December 20, 2014

Jalur Kereta Api
Jakarta (Metro Kalimantan) - Bareskrim Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Pusat, Soedrajad Widitomo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan double track short cut Cibungur-Tanjungrasa.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Soedrajad kala itu, kata Djoko, selaku Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.

Menurut Djoko, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar dalam proyek dengan nilai kontrak Rp33 miliar itu. "Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP senilai Rp3.413.880.879," Tambahnya. Bareskrim Polri juga menyita uang Rp2.942.192.750.

Soedrajad, lanjut Djoko, ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/92/II/2012/Bareskrim tanggal 7 Februari 2012 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/II/2012/Tipidkor tanggal 7 Februari 2012.

Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(metronews/mk-05)

0 komentar: