Hosting Unlimited Indonesia

41.000 Ton Barang Bukti Batubara Hilang Tak Berbekas

Written By Unknown on Saturday, December 20, 2014 | Saturday, December 20, 2014

20141219-084544 AM.jpg
Stokfile PT BIB
Batulicin (Metro Kalimantan) -  Hilangnya barang bukti batubara sebanyak kurang lebih 41.000 Mt batubara hasil penyitaan dari operasi Ilegal Mining oleh Tim Krimsus Polda Kal-Sel, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/27-4/1/2014/DitReskrimsus pada tanggal 12 Januari sampai dengan 31 Januari 2014, tertangkap tangan dan barang bukti batubara hasil PETI dipelabuhan PT.Anugerah Borneo Coal ( ABC) Satui oleh PT. Trinity Minning Reaources ( TMR) subkontraktor PT.Borneo Indobara PKP2B PT.BIB Alamunda km.07 Kecamatan Satui Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal ini terungkap dalam proses persidangan terbuka untuk umum rabu (10/12) lalu di Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, yang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Jamroni.SH.MH pada sidang nomor perkara :323/pid.sus/2014/PN.Bln atas tuduhan tindak pidana melanggar pasal 156 jo Pasal 158 dan Pasal 161 dan Undang Undang Minerba no:4 tahun 2009 atas nama H.AB dan H.MA.

Dimana ditemukan adanya indikasi (fakta persidangan) penggelapan barang bukti penyitaan tanpa dilelang dan menyembunyikan fakta sebenarnya dimana tersangka kordinator PETI saat itu adalah Sondak (Chip Security BIB – TMR kasusnya SP3 Krimsus Polda Kal Sel), Romda (Manager Oprasional TMR), Berhani dan Edy Santoso yang diketahui oleh pimpinan PT.BIB – PT. TMR.

Dengan estimasi harga batubara saat itu sebesar Rp. 380.000,-/Mt, maka hapir kurang lebih 15 M rupiah uang negara “raib” tak berbekas, entah kemana. Dengan penggelapan barang bukti ini negara telah mengalami kerugian, kalo pun itu disita negara, harus melalui proses lelang setelah adanya keputusan Pengadilan dan hasil penjualannya pun harus masuk ke Kas negara.

“Dengan jelas dan terang perbutan tersebut melanggar Undang-undang No.31/1999 junto Undang Undang No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan”, ungkap Gusti Wahyu Hidayat.SH Ketua LSM KPMP Marcab Tanbu menanggapi permasalahan hilangnya barang bukti sita tanpa lelang dalam persidangan.

Disinyalir dalam hal ini adanya persengkongkolan dan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama sama, masif terorganisir, menjual atau menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukan bersama-sama oleh PT.TMR, Dirut PT.ABC, Kepolisian Polda Kal-Sel, PT.BIB dan Distamben Kabupaten Tanah Bumbu yang mana mengeluarkan SKAB batubara bermasalah tersebut sehingga timbulnya kerugian negara.

Saat berita ini dirillis, proses tahapan persidangan masih berjalan , dan perkara belum vonis, karena masih meminta keterangan saksi-saksi. Persidangan berikutnya akan digelar minggu depan.(Btn/mk-05)

0 komentar: