Hosting Unlimited Indonesia

Maipurni Didakwa Pasal 3 UU Tipikor

Written By Unknown on Tuesday, December 23, 2014 | Tuesday, December 23, 2014

JPU Agung dan Terdakwa Maipurni (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama ditunggu akhirnya sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sawah dari dana bantuan sosial Kementerian Pertanian  di Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Maipurni yang merupakan bendahara dari kelompok tani desa Giri Mulya Batulicin, akhirnya duduk dikursi pesakitan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/12/2014).
    
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU  Agung dari kejari Batulicin mewakili Kasi Pidsus Abdon Calfari Toh SH, di depan Ketua Majelis Hakim Darsono SH MH,  terdakwa  Maipurni sebagai bendahara tim desa Giri Mulya melakukan pembukaan lahan untuk cetak sawah sebanyak  494 ha untuk delapan kelompok tani, yang mana setiap hektarnya kelompok tani mendapat dana bantuan sosial kementerian pertanian sebesar Rp.10 Juta /Ha.

Terdakwa Maipurni dalam surat dakwaan No. Reg Perkara : PDS-02/BTL/12.2014 didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sekedar diketahui berdasarkan BAP bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan percetakan sawah dikabupaten Tanah Bumbu  yang mana dananya masuk ke kelompok tani desa Giri Mulya  sebanyak 494 Ha, satu Kelompok Tani dari Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana untuk mengerjakan pembukaan lahan sawah/cetak sawah sebanyak  76 ha , dan satu kelompok tani dari Desa Siring  Binjai Kecamatan Kusan Hulu Pagatan  hanya mengerjaakan cetak sawah sebanyak 18 ha dari  total pengajuan cetak sawah sebanyak 30 ha.

Untuk daerah Tanah Bumbu pengerjaan cetak sawah sebanyak 600 ha atau Rp.10 Juta /ha dengan total dana Rp. 6 Miliar langsung dari kementerian pertanian langsung rekening kelompok tani.

Tersangka Marpurni diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dengan membuat laporan keuangan bahwa telah  ada sawah yang dikerjakan tetapi dilapangan tidak dikerjakan, membeli peralatan pertanian (saprodi),seperti cangkul, beli pupuk yang seharusnya disesuaikan dengan lahan yang dibuka ternyata dikurangi, ini modus penyalah gunaan dana oleh tersangka.

Karena adanya modus penyalah gunaan dana cetak sawah oleh tersangka Maypurni sehingga Kejari Batulicin langsung melakukan penahanan dengan membawa tersangka ke Lapas Kotabaru, ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
  
Untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi cetak sawah di kabupaten Tanah Bumbu diperkirakan sementara sebanyak Rp. 500 Juta  dari total Rp. 6 Miliar, ini hanya untuk satu desa Giri Mulya. (ags)

0 komentar: