Hosting Unlimited Indonesia

Pemko Banjarmasin Serahkan Uang Konsinyasi ke PN Banjarmasin

Written By Unknown on Tuesday, December 23, 2014 | Tuesday, December 23, 2014

Gun Gun Juru Sita PN Banjarmasin Dan H Salwan (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Paguyuban warga Jln Veteran menolak langkah konsinyasi yang dilakukan pihak Pemko Banjarmasin melalui PN Banjarmasin.

Tetapi penolakan ini tidak menjadi hambatan bagi Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin untuk terus mendapatkan lahan yang merupakan jalur hijau untuk dibebaskan untuk pelebaran jalan Veteran, buktinya, kemarin (22/12) uang cash senilai Rp7,375.684.320 sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ketika di konfirmasi dengan ketua PN Banjarmasin Sujatmiko SH mengenai telah diterimanya uang dari Pemko Banjarmasin untuk konsinyasi  membenarkan. bahwa “Untuk konsinyasi 40 orang warga Veteran, tadi pagi pihak Pemko sudah mereka terima,” ujar Sujatmiko.

Karena nilainya uang yang kita terima sangat besar,serta untuk keamanannya, uang tersebut kemudian kami disimpan di bank  Kalsel. Juru sita dari PN Banjarmasin dengan pihak Pemko di kawal dengan sejumlah petugas Satpol PP membawa uang senilai miliaran itu ke Bank Kalsel dengan tiga buah mobil

“Karena jumlah uangnya banyak, mencapai Rp. 7 Miliar lebih terpaksa kita masukan ke bank, tadi pagi melalui juru sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan bersama dengan pihak Pemko langsung menyetorkan uangnya ke Bank Kalsel,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi dengan Juru Sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan uang tersebut ke Bank Kalsel untuk disimpan ini berdasarkan kwitansi yang telah mereka terima dari pihak bank kalsel, dan ini tanpa dikenakan bunga oleh pihak bank. kata Gun Gun.

Sebelumnya, paguyuban warga Jln Veteran Banjarmasin Timur menyiapkan gugatan hukum pada Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin jika langkah konsinyasi Pemko ke pengadilan tetap di lakukan.

Dasar penolakan mereka, pertama, permohonan konsinyasi wajib melampirkan berita acara musyawarah. Selama dua tahun pembebasan mandeg, pemko tak pernah sekalipun mengajak warga untuk duduk bersama. Kedua, konsinyasi boleh dilaksanakan setelah 75 persen bangunan sudah berhasil dibebaskan. sementara yang dibebaskan belum seluruhnya.

Kemudian persentase harus dihitung berdasar jumlah persil, bukan berdasar jumlah pemilik. Di Jalan Veteran, dari 106 persil bangunan, baru 58 persil yang dibebaskan.(ags)

0 komentar: