Hosting Unlimited Indonesia

Perpres Untuk Komunitas Adat Terpencil Dan Hak Tanah Adat

Written By Unknown on Friday, December 26, 2014 | Friday, December 26, 2014

Andi Widjajanto
Jakrta (Metro Kalimantan) - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan satgas penyelesaian konflik agraria akan selesai pekan ini. Kata Andi, Perpres baru tersebut akan mengatur tentang komunitas adat terpencil dan juga pemberdayaan masyarakat di tanah adat.

"Itu tentang komunitas adat terpencil. Itu ada pemberdayaan masyarakat di tanah adat, penguatan hukum masyarakat adat dan sekarang sedang diusulkan. Minggu ini ditandatangani presiden," ujar Andi.

Terkait pembentukan satgasnya, kata Andi, akan menyusul. Namun dipastikan akan diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satgas tersebut terdiri dari elemen masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Selama periode tertentu, satgas memiliki misi khusus untuk merampungkan permasalahan tentang konflik agraria yang ada di beberapa wilayah.

Seperti diketahui data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan jumlah konflik agraria di Indonesia tahun 2014 cukup memprihatinkan, yakni 472 konflik dengan luas tanah sengketa 2.860.977,07 hektare dan melibatkan 105.887 kepala keluarga.

Jumlah itu meningkat dari tahun 2013 yang hanya berjumlah 369 kasus. Benturan konflik agraria yang terjadi juga kebanyakan antara rakyat dengan perusahaan swasta, yakni 221 kasus. Peringkat selanjutnya diikuti dengan konflik antara warga dengan pemerintah, yakni 115 kasus dan konflik antara warga dengan perusahaan negara, yakni sebanyak 46 kasus. (sp/mk-05)

0 komentar: