Hosting Unlimited Indonesia

Sejumlah Tempat Terkait Fuad Amin Digeledah KPK

Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014

Fuad Amin Saat Dibawa  Penyidik KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan menyidik kasus dugaan suap jual beli gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Tak hanya memeriksa Fuad Amin, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah pekan lalu menggeledah lima rumah milik Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur, KPK menggeledah kediaman Fuad Amin yang terletak di Kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor PT Media Karya Sentosa di Gedung Energy Building atau The Energy Tower, di Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.

Salah seorang tersangka dalam kasus ini, Antonio Bambang Djatmiko diketahui merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik Rauf, tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara suap Fuad Amin kepada Antonio.

"Penggeledahan juga dilakukan ‎di rumah dan kantor R (Rauf) di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/12).

Priharsa mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (8/10) lalu itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen. Diharapkan, dari sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital yang disita tersebut, KPK dapat mengembangkan kasus ini lebih jauh.

"Hasilnya ada dokumen dalam bentuk fisik dan digital," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur ini, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.

Sementara anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.(sp/mk-05)

0 komentar: