Hosting Unlimited Indonesia

Warga New Zealand Seludupkan Sabu 1,7 Kg Ke Denpasar

Written By Unknown on Saturday, December 6, 2014 | Saturday, December 06, 2014

Add caption
Denpasar (Metro Kalimantan) - Petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali membekuk warga negara New Zealand, De Malmanche Antony Glen (52) yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Tersangka diserahkan ke petugas kepolisian untuk mendapat pemeriksaan secara intensif.

“Penangkapan tersangka awalnya adanya informasi yang didapat bahwa ada penumpang mencurigakan menumpang pesawat Hong Kong Airlines HX 709 rute Hongkong-Denpasar sehingga akhirnya ditindaklanjuti petugas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Budi Harjanto, Jumat (5/12).

Menurutnya, saat tersangka mendarat sekitar pukul 02.30 Wita, petugas langsung melakukan pengawasan ketat. “Begitu tiba, tersangka langsung mengambil barang bagasinya di areal Custom Area Terminal Kedatangan Internasional,"  kata Budi.

Dia menuturkan, berdasarkan pencitraan mesin X-Ray terdapat benda mencurigakan di dalam tas punggung berwarna biru yang dibawa tersangka kelahiran Dannevirke 20 Mei 1962. Saat pemeriksaan mendalam, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening dilapisi plastik warna merah dan lakba.

Menurutnya, bungkusan yang dibawa pria pemilik paspor LH901571 yang tiba pada 1 Desember 2014 itu, berupa kristal bening. Benda mencurigakan yang dibawa tersangka diduga sediaan bahan narkotika jenis sabu atau methamphetamine.

"Pengujian dari hasil narcotic test positif methamphetamine seberat 1.709 gram brutto. Tersangka hanya kurir, sehingga petugas masih lacak jaringannya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dijerat Pasal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat  satu tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta," pungkasnya. (sp/mk)

0 komentar: