Hosting Unlimited Indonesia

Sakit Mantan Kadis DPPKAD Tabalong Tak Jadi Diserahkan

Written By Unknown on Sunday, January 11, 2015 | Sunday, January 11, 2015

Banjarmasin,  (Metro Kalimantan) - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DPKKD Kabupaten Tabalong dengan tersangka Mantan Kepala Dinas DPKKAD ditunda oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel untuk diserahkan ke Kejati karena tersangka dalam keadaan sakit.

"Tersangka korupsi yang merupakan antan Kepala Dinas Pengolahan Keuangan dan Kekayaan Daerah DPKKD itu penyerahan proses hukum lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel ditunda karena sakit," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna di Banjarmasin, Jumat (9/1/2015).

Ia mengatakan, alasan ditundanya penyerahan itu dikarenakan tersangka yang diketahui berinisial HA sedang sakit, hal itu sesuai dengan keterangan dari pihak penyidik Polda Kalsel.

Terus dikatakan, karena tersangka sakit sehingga Kejati hanya bisa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut entah kapan akan diserahkan.

"Kami tidak bisa memastikan kapan penyidik akan menyerahkan kedua alat bukti kasus korupsi tersebut, mungkin apabila tersangka sudah dinyatakan sembuh, penyidik akan segara menyerahkannya," tuturnya.

Kasus ini sudah masuk Tahap II yang merupakan proses P21 dimana berkas acara pemeriksaan sudah rampung dan selesai sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti harus dilakukan dan dikirim ke Kejaksaan guna proses penuntutan.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi itu tersangka berjumlah empat orang diantaranya HA, DS, SL dan NP. Untuk dua tersangka berinisial SL dan NP sudah menjalani proses persidangan.

Atas perbuatan keempat tersangka itu diperkirakan daerah Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar lebih, sesuai dengan perhitungan BPKP Kalsel.

Para pelaku dalam melaksanakan perbuatannya diduga melakukan korupsi dengan membuat dokumen palsu dan tandatanganpun ikut dipalsukan.(ant/mk03)

0 komentar: