Senjata api rakitan yang disita |
Banjarmasin – Selain gelar
kasus sabu dan ineks di halaman Mapolda kalsel, Kapolda juga gelar kasus sejata api rakitan
yang disita dari enam orang
tersangka yang didapat di daerah
pertambangan di daerah Tanah Bumbu.
Senjata api
rakitan yang disita dari ke enam orang tersangka berupa 9 pucuk senjata laras panjang yang sudah dimodifikasi
agar bisa memakai peluru yang lebih besar, dan 2 buah pistol Revorvel dan 2 buah senjata FN (1 masih rakitan ).
Selain itu
juga disita peluru aktif sebanyak 50 biji peluru tumpul dan beberapa peluru
tajam serta peluru rakitan yang
jumlahnya hampir jumlahnya ratusan butir
yang siap dibuat.
“Dalam penyitaan
ini tersangka kita kenakan pasal undang undang darurat karena kepemilikan
senjata api illegal” Kata Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin, saat gelar kasus di Mapolda
Kalsel, Selasa (25/3).
Semua senjata
api akan kita musnahkan termasuk semua peluru baik yang aktif maupun yang mau
dibikin (peluru rakitan yang diolah ,red) kata kapolda kalsel. (ags)
0 komentar:
Post a Comment