Dua Terpidana Mati Sukumuran dan Andrew Chan |
"Kejaksaan Agung sampai hari ini sudah menerima 11 putusan presiden menolak grasi terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (30/1/2015).
Dari 11 nama tersebut diketahui, delapan orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika dan tiga orang lainnya tersangkut kasus non narkotika. Dari delapan terpidana narkotika, tujuh orang di antaranya adalah warga negara asing dan satu lainnya adalah warga negara Indonesia. Dalam eksekusi tahap kedua ini kemungkinan dilakukan pada terpidana yang permohonan grasinya ditolak presiden.
Berikut 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap dua:
1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)
3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)
4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)
5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)
8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)
9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)
10. Raheem Agbaje Salami ?(WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)
11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015).
(metronews/mk05)
0 komentar:
Post a Comment