kampaye Hanura |
Kasus ini berawal saat Arifin saat berkampanye di RT 25 RW 06 Dusun Pasarpon, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Arifin mengaku telah memberi santunan Rp 20 ribu kepada 30 orang anak yatim dan paket sembako kepada 250 orang petani sawit dan fakir miskin. Setiap paket sembako disisipkan kartu nama bergambar Arifin.
Tindakan Arifin ini telah melanggar Pasal 89 huruf d juncto pasal 301 (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu. "Tersangka dapat diancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," kata Taufik. (Baca: Dua Calon Legislator Diduga Lakukan Pidana Pemilu). Pasal 89 menjerat caleg yang bermain politik uang atau memberi materi kepada calon pemilih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto melalui pesan singkatnya membenarkan bahwa ada caleg Hanura dari Dapil V yang menjadi tersangka pidana pemilu. Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen pada 17 Maret 2014 dan saat ini sudah memasuki tahap kedua pada 24 Maret 2014, kata dia. "Berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rommy.
Rommy mengatakan kasus ini di sidang pada Kamis, 3 April 2014 pukul 09.15 WIB di Kepanjen, Kabupaten Malang. Sidang rencananya diketuai oleh ketua majelis Tutik Budhi Utami dengan jaksa penuntut umum H.Muhammad Usman, Juni Ratnasari, dan Sulisdiyanti.(tmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment