Paringin (Metro Kalimantan) - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan,
Kalimantan Selatan, menghentikan sementara aktivitas PT Adaro Indonesia
di lahan eks Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII yang
dipindah tangankan kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional
tersebut.
Menurut Ketua Tim Mediasi, Ruskariadi yang saat ini
menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah daerah setempat di
Paringin, ibu kota Balangan, Selasa,(13/08) keputusan tersebut diambil untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
"Penghentian
aktivitas sementara dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,
sampai permasalahan yang ada benar-benar selesai," ujarnya.
Sebelumnya,
pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II
Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan
batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
Pasca pemindah tanganan
yang mengakibatkan 194 orang buruh lepas dan 42 orang pegawai tetap
Pirsus II Afdeling Paringin kehilangan pekerjaan itu, bermunculan
berbagai permasalahan di masyarakat.
Antara lain adanya klaim
dari sekelompok masyarakat bahwa dari total luasan lahan HGU yang
dipindah tangankan seluas 2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih
milik warga yang hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN
XIII.
Selain itu, sebagian masyarakat setempat juga
mempertanyakan masalah izin lokasi dan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum jelas.
Atas munculnya
permasalahan tersebut, katanya, Tim Mediasi dari pemerintah daerah
setempat meminta kepada PT Adaro Indonesia agar menghentikan aktivitas
perusahaan pertambangan batu bara nasional itu untuk sementara.
"Untuk
menindak lanjuti permasalahan yang ada, pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan beberapa pihak, antara lain PTPN XIII dan PT Adaro
Indonesia," katanya.
Goverment and Media Relations (GMR)
Departement Manager PT Adaro Indonesia, Hikmatul Amin, saat dikonfirmasi
tidak membantah perihal penghentian sementara aktivitas perusahaan di
eks lahan HGU Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar tersebut.
"Namun
perlu diketahui, penghentian aktivitas yang dilakukan PT Adaro
Indonesia bukan berarti mengakui tuntutan atau klaim dari masyarakat
mengenai pelanggaran izin lokasi, AMDAL dan lain-lain," katanya.
Hal
itu, ujarnya, dilakukan sebagai penghormatan dan penghargaan kepada
pemerintah daerah setempat melalui keputusan Tim Mediasi.
"Tidak
ada pelanggaran apapun yang dilakukan PT Adaro Indonesia terkait
pemindah tanganan lahan eks HGU Pirsus II Afdeling Paringin. Semua
mekanisme dan prosedurnya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,"
ujarnya.
PT Adaro Indonesia sendiri pada 2 Juni lalu telah
mengeluarkan pernyataan resmi bahwa eks lahan HGU Pirsus II Afdeling
Paringin peruntukannya bukan untuk di tambang.
Lahan tersebut
diperuntukan bagi Areal Pendukung Pertambangan (APP) seperti reklamasi,
pengolahan limbah, pembuangan tanah atau disposal dan lainnya.
Salah seorang warga setempat yang mengaku sebagai korban dari proses
pemindah tanganan tersebut, Sudi di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa,
mengatakan, masih ada lahan milik warga yang belum diberikan ganti
rugi.
"Dari total luasan lahan HGU yang dipindah tangankan seluas
2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih milik warga yang hingga
saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN XIII," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN XII Tambarangan yang membawahi
Pirsus II Afdeling Paringin, Priyono mengatakan, permasalahan itu
sekarang sedang dalam proses mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRD
setempat.
"Kalau memang masyarakat mempunyai bukti secara hukum,
silakan diajukan dan kita selesaikan juga secara hukum. Melalui
mekanisme tersebut, nanti jalur hukumlah yang akan memutuskan." ujarnya.
Diakui,
bila klaim yang dilakukan oleh masyarakat hanya secara lisan saja,
pihak PTPN XIII tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya bukti
mengenai hal tersebut.
Menurut Anggota Komisi II DPRD setempat, M Nor Iswan di Paringin, ibu
kota Balangan, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur
pemindah tanganan.
"Akan kita selidiki bagaimana prosedurnya,
termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan
tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal
ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN
sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa
aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual
maupun pembeli," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN
XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas
2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro
Indonesia.
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan
(PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak
terhadap perolehan hak atas tanahnya.
"Dimana dikenakan bukan
hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap
perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah,
waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.
Karena
itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia
diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).
Diharapkan,
semua pihak, dalam hal ini masyarakat, PTPN maupun PT Adaro Indonesia
agar dapat bersama-sama menahan diri dari segala isu yang belum pasti
kebenarannya hingga diperoleh kejelasan.(ant/mk)
Adaro Hentikan Aktifitas di Paringin
Written By Unknown on Tuesday, August 12, 2014 | Tuesday, August 12, 2014
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment