Banjarmasin (Metro Kalimantan) -
Hotel Sinar Dodo sering menerima tamu laki laki dan perempuan yang bukan muhrimnya akhirnya di tutup,karena telah melanggar Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2013,
tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan, oleh
pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, melakukan
penutupan Hotel ersebut karena dianggap telah meyalahi aturan dalam penerimaan tamunya yang kebanyakan untuk berbuat mesum.Selasa (12/08/2014).
Dalam aksi penutupan ini, Satpol PP Banjarmasin menurunkan puluhan
personel. mereka mulai aksi dari penyegelan Losmen Sinar Dodo dengan memasang spanduk yang bertuliskan " Dilarang melakukan praktek prostitusi dikaawasan ini", setelah menyegel Hotel Sinar Dodo, merka kembali bergerak ke lokasi eks Ria Begau. Mereka menyegel beberapa rumah yang
diindikasikan sebagai tempat kembali tumbuhnya prostitusi.
Kepala Dinas Pol PP Banjarmasin Ichwan
Noorchalik, menegaskan, sesuai Perda bahwa
pemerintah melarang aktivitas yang berbau pornografi, pornoaksi maupun
kegiatan prostitusi.
Pada hari ini pihaknya melakukan penutupan
sekaligus penyegelan dua lokasi prostitusi yakni Hotel Sinar Dodo dan
eks Begau yang tubuh lagi.
Penutupan ini selamanya berlaku, jadi
dilarang untuk ada aktivitas prostitusi. Kalau nanti kedapatan tetap ada
kegiatan tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan yustisi terhadap
pengelola dan pelakukanya."Saat ini untuk orangnya kami data dulu, sedangkan tempatnya ditutup dan tidak boleh buka selamanya," kata Ichwan.
Sinar Dodo Ditutup
Written By Unknown on Tuesday, August 12, 2014 | Tuesday, August 12, 2014
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment