pohon yang ditebang harus diganti kontaktor |
Sesuai aturan perda, untuk satu pohon yang ditebang harus diganti dengan 10 batang. Jenisnya sama dengan ukuran yang sama pula. Mukhyar meminta pohon trembesi dengan tinggi empat meter dan diameter batang 10 sentimeter. “Pohon-pohon itu kami tanam lima tahun silam, sayang sekali,” imbuhnya.
Namun, karena demi proyek pembangunan untuk kepentingan umum, Mukhyar hanya meminta separuh ganti rugi. “Dari mestinya 500 batang, saya minta setengahnya saja. Perda tidak harus sesaklek itu. Apalagi proyek untuk hajat orang banyak,” ujarnya.
Dari pantauan wartawan kemarin, aktivitas penebangan sudah dibersihkan kontraktor. Hanya tersisa beberapa batang di lahan eks gedung BPN Kota Banjarmsin yang juga sudah rata dengan tanah merah. Proyek sendiri sudah memasuki tahap pengerasan jalan.
Kemarin (26/3) siang di Aula Bappeda Balai Kota Banjarmasin, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalsel, Gusti Tahmidillah, menggelar rapat bersama dinas dan instansi terkait. Protes Mukhyar dibahas dalam rapat ini. “Cuma salah paham, kontraktor mengira itu pohon liar, ya sikat saja! Eh ternyata milik pemko. Kebetulan puluhan pohon itu memang berada di bahu jalan yang masuk area pelebaran,” ujarnya.
Tahmidillah mengaku siap bertanggung jawab dengan mengganti pohon-pohon tersebut. “Saya harap kejadian begini tak lagi terulang,” ujarnya. Sebenarnya, kejadian serupa juga pernah terjadi satu tahun silam saat proyek Flyover Gatot Subroto dimulai. Sebanyak 170 pohon peneduh di sisi kiri dan kanan Jalan Ahmad Yani ditebang tanpa koordinasi dengan DKP.
Dirincikan Tahmidillah, proyek ini dimulai dari flyover sampai tembus ke Jalan Lingkar Selatan, sejauh 6,4 kilometer. Pelebaran dibagi dua, untuk ruas jalan beton selebar 20 meter dan aspal selebar 12 meter. “Untuk tahun ini saja menghabiskan anggaran Rp25 miliar. Kami targetkan rampung pada 2015 nanti,” pungkasnya.(fud/mk)
0 komentar:
Post a Comment