Pertambangan Batu Bara Illegal |
Banjarmasin - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalsel ternyata banyak yang
tak beres. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 52
persen IUP berstatus bermasalah.
Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkapkan, dari 845 IUP yang ada di
Kalsel, 441 diantaranya bermasalah. Paling banyak IUP bermasalah ada di
Kabupaten Tanah Laut, yakni mencapai 70 persen dari total IUP yang ada
di daerah tersebut.
”Selain Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tabalong dan Banjar juga jadi catatan
karena IUP yang bermasalah cukup banyak,” ungkapnya saat kegiatan
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atas Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara yang berlangsung di Ruang Saraba Sanggam, Kantor Gubernur
Kalsel di Banjarmasin, kemarin.
Dian juga menyebut, 70 juta ton batubara Kalsel kemungkinan tak
tercatat dalam produksi nasional. Hal ini terjadi karena pemerintah
daerah tidak melaporkan hasil produksi batubara di daerahnya kepada
pemerintah pusat.
Tak tercatatnya produksi batubara yang cukup besar tersebut menurut
Dian sangat rawan merugikan negara. Disisi lain, hal ini juga merupakan
bukti banyaknya permasalahan yang ada di dunia pertambangan tak
terkecuali di Kalsel.
Masalah tersebut diantaranya, banyak IUP tumpang tindih dengan kawasan
lain. Di Kalsel ada 20 ribu hektare lahan batubara yang berada di hutan
lindung. Selain itu ada juga 3.600 hektare lahan batubara yang berada di
hutan konservasi. ”Ada juga 379 ribu hektare yang berada di hutan
produksi,” katanya.
Dian juga menyebut, ada tunggakan kurang bayar dari pendapatan negara
bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayar perusahaan. Angkanya cukup
fantastis yakni mencapai Rp234 miliar dan USD 2 juta.
Selain itu, masih banyak juga IUP di Kalsel yang tak memiliki jaminan reklamasi. Padahal jaminan reklamasi atau yang kerap disingkat jamrek adalah kewajiban perusahaan.
Selain itu, masih banyak juga IUP di Kalsel yang tak memiliki jaminan reklamasi. Padahal jaminan reklamasi atau yang kerap disingkat jamrek adalah kewajiban perusahaan.
Paling banyak perusahaan yang belum punya jamrek ada di Kabupaten
Kotabaru yang berjumlah113 perusahaan. Kemudian disusul Kabupaten Banjar
sebanyak 86 perusahaan, Tabalong 35 perusahaan dan Balangan 31
perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, Dian mengakui sangat prihatin. Adanya potensi
tambang batubara yang dimiliki Kalsel menurut dia justru membawa
kerugian yang sangat besar tak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
Berdasarkan evaluasi lingkungan yang dilakukan KPK, Kalsel mengalami
kerugian lebih dari Rp506 triliun akibat bencana dan kerusakan
lingkungan yang terjadi karena aktivitas pertambangan batubara.
”Sejak ada tambang di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru serta
daerah lainnya Kalsel malah rugi banyak sekali baik karena banjir,
longsor, atau terumbu karang yang rusak. Kerugian ini tidak cukup
dibayar dengan hasil tambang,” cetusnya.
Dian menegaskan, korupsi sumber daya alam bukan hanya merugikan
keuangan negara, tetap lebih dari itu juga merugikan masyarakat dan
lingkungan hidup.
Sementara itu, terkait banyak IUP yang bermasalah, Dian menegaskan
pihaknya akan segera memberikan data lengkap perusahaan dan kekurangan
mereka kepada kabupaten dan kota. Tujuannya agar kabupaten dan kota
mudah melakukan tindakan dan memberikan sanksi.
”Perusahaan mana yang nunggak, yang menyalahi kawasan hutan dan yang tidak punya NPWP akan saya serahkan semua.
Saya kira mudah sekali untuk ditagih atau beri sanksi. Kalau sulit saya juga tidak tahu kenapa,” tegasnya.
KPK bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan, akhir tahun ini semua IUP yang bermasalah akan beres. Dian berharap tahun depan tidak ada lagi IUP yang bermasalah.
KPK bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan, akhir tahun ini semua IUP yang bermasalah akan beres. Dian berharap tahun depan tidak ada lagi IUP yang bermasalah.
”Target 2014 ini tak ada tambang yang tidak clear and clean (CnC),” harapnya. (tas/yn/bin/mk)
0 komentar:
Post a Comment