Hosting Unlimited Indonesia

Kalsel Rugi 507 Triliun Karena Pertambangan Illegal

Written By Unknown on Wednesday, March 26, 2014 | Wednesday, March 26, 2014

Pertambangan Batu Bara Illegal
Banjarmasin  - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalsel ternyata banyak yang tak beres. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 52 persen IUP berstatus bermasalah.
 
Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkapkan, dari 845 IUP yang ada di Kalsel, 441 diantaranya bermasalah. Paling banyak IUP bermasalah ada di Kabupaten Tanah Laut, yakni mencapai 70 persen dari total IUP yang ada di daerah tersebut.
 
”Selain Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tabalong dan Banjar juga jadi catatan karena IUP yang bermasalah cukup banyak,” ungkapnya saat kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlangsung di Ruang Saraba Sanggam, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin, kemarin.
 
Dian juga menyebut, 70 juta ton batubara Kalsel kemungkinan tak tercatat dalam produksi nasional. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak melaporkan hasil produksi batubara di daerahnya kepada pemerintah pusat.
 
Tak tercatatnya produksi batubara yang cukup besar tersebut menurut Dian sangat rawan merugikan negara. Disisi lain, hal ini juga merupakan bukti banyaknya permasalahan yang ada di dunia pertambangan tak terkecuali di Kalsel.
 
Masalah tersebut diantaranya, banyak IUP tumpang tindih dengan kawasan lain. Di Kalsel ada 20 ribu hektare lahan batubara yang berada di hutan lindung. Selain itu ada juga 3.600 hektare lahan batubara yang berada di hutan konservasi. ”Ada juga 379 ribu hektare yang berada di hutan produksi,” katanya.
 
Dian juga menyebut, ada tunggakan kurang bayar dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayar perusahaan. Angkanya cukup fantastis yakni mencapai Rp234 miliar dan USD 2 juta.
Selain itu, masih banyak juga IUP di Kalsel yang tak memiliki jaminan reklamasi. Padahal jaminan reklamasi atau yang kerap disingkat jamrek adalah kewajiban perusahaan.
 
Paling banyak perusahaan yang belum punya jamrek ada di Kabupaten Kotabaru yang berjumlah113 perusahaan. Kemudian disusul Kabupaten Banjar sebanyak 86 perusahaan, Tabalong 35 perusahaan dan Balangan 31 perusahaan.
 
Dengan kondisi tersebut, Dian mengakui sangat prihatin. Adanya potensi tambang batubara yang dimiliki Kalsel menurut dia justru membawa kerugian yang sangat besar tak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
 
Berdasarkan evaluasi lingkungan yang dilakukan KPK, Kalsel mengalami kerugian lebih dari Rp506 triliun akibat bencana dan kerusakan lingkungan yang terjadi karena aktivitas pertambangan batubara.
 
”Sejak ada tambang di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru serta daerah lainnya Kalsel malah rugi banyak sekali baik karena banjir, longsor, atau terumbu karang yang rusak. Kerugian ini tidak cukup dibayar dengan hasil tambang,” cetusnya.
 
Dian menegaskan, korupsi sumber daya alam bukan hanya merugikan keuangan negara, tetap lebih dari itu juga merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
 
Sementara itu, terkait banyak IUP yang bermasalah, Dian menegaskan pihaknya akan segera memberikan data lengkap perusahaan dan kekurangan mereka kepada kabupaten dan kota. Tujuannya agar kabupaten dan kota mudah melakukan tindakan dan memberikan sanksi.
 
”Perusahaan mana yang nunggak, yang menyalahi kawasan hutan dan yang tidak punya NPWP akan saya serahkan semua.
 
Saya kira mudah sekali untuk ditagih atau beri sanksi. Kalau sulit saya juga tidak tahu kenapa,” tegasnya.
KPK bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan, akhir tahun ini semua IUP yang bermasalah akan beres. Dian berharap tahun depan tidak ada lagi IUP yang bermasalah.
 
”Target 2014 ini tak ada tambang yang tidak clear and clean (CnC),” harapnya. (tas/yn/bin/mk)

0 komentar: