Ditemani penasihat hukumnya, Buchary yang saat ini menjabat Direktur Rumkit Universitas Tanjung Pura Pontianak, menyerahkan uang yang merupakan barang bukti saat dilakukan penyitaan pada bulan Februari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, mengatakan, walaupun tersangka sudah mengembalikan uang yang merupakan barang bukti dugaan kasus korupsi dana bansos, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Buchary, Slamet Prayitno Kitung, mengatakan kliennya akan kooperatif dengan ketentuan yang ada, selain itu kliennya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Buchary sendiri saat ditanya wartawan soal uang yang disetorkan kembali ke Kejati memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil.(lns/mk)
0 komentar:
Post a Comment