Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak, Buchary Abdurrahman yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Tahun 2006/2008
mengembalikan uang sebesar Rp500 juta rupiah, kepada Tim Penyelidik Kejati Kalimantan Barat.
Ditemani penasihat hukumnya, Buchary yang saat ini menjabat Direktur Rumkit Universitas Tanjung Pura Pontianak, menyerahkan uang yang merupakan barang bukti saat dilakukan penyitaan pada bulan Februari.
Asisten
Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, mengatakan, walaupun
tersangka sudah mengembalikan uang yang merupakan barang bukti dugaan
kasus korupsi dana bansos, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan,
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu,
penasihat hukum Buchary, Slamet Prayitno Kitung, mengatakan kliennya
akan kooperatif dengan ketentuan yang ada, selain itu kliennya juga akan
tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Buchary sendiri saat ditanya wartawan soal uang yang disetorkan kembali ke Kejati memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil.(lns/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment