
Kejari Martapura telah memanggil dan meminta keterangan 22 kelompok tani (koptan) penerima bansos pengadaan fiber, mereka dikumpulkan diruang aula.
"Kami kaget dan juga bingung atas panggilan yang dilakukan oleh pihak kejari martapura yang katanya hanya untuk pemeriksaan saja, kami takut kalau kalau kami salah bicara langsung ditahan , padahal kami ini hanya menerima barang fiber untuk dipasang disawah kami agar tidak masuk hama tikus.. Soalnya, fibernya sudah dipasang,"ujar seorang koptan yang datang ke kejari Martapura.
Sebelum diperiksa, ketua kelompok tani terliat tegang karena takut dijadikan tersangka, ternyata mereka diberikan pengarahan agar memberikan keterangan yang benar, kata Kasie Pidsus Tri Yuliyanti, Jaksa fungsional Budi Muhlish SH MHum dan Dimas Purnama Putra,
"kami sampaikan kepada bapak bapak berikan keterangan apa adanya kepada penyidik. tidak usah, ditambah atau dikurangi, dalam pembagian fiber kepada koptan oleh pihak dians pertanian kabupaten banjar dan pihak kontraktor " katanya, Kamis (8/5/2014).
0 komentar:
Post a Comment