Hosting Unlimited Indonesia

Perusahaan Tambang Banyak Yang Tidak Bayar Pajak

Written By Unknown on Monday, March 17, 2014 | Monday, March 17, 2014

Pertambangan Batubara
Kaltim - Sedikitnya 94 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimananyang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Isnaini menyebutkan, dari 5.550.523 hektare izin pertambangan di Kaltim, baru 213.369 hektare yang terdata PBB-nya.

Hal sama juga terjadi di Kaltara, dari 1.239.296 hektare izin yang dikeluarkan, namun yang terdata hanya sekitar 150.813 hektare.

Sementara itu Rp34,6 triliun uang dihasilkan dalam usaha pertambangan yang dilaporkan di Kaltim,  tapi hanya Rp3,2 triliun pajak yang dibayarkan. Sementara di Kaltara, ada Rp 5,2 triliun uang yang beredar dari usaha pertambangan, namun hanya Rp180 miliaar pajak yang dibayarkan.

Menurut Isnaini, tidak maksimalnya pendapatan pajak dari sektor pertambangan batu bara di Kaltim disebabkan ada perusahaan yang memiliki IUP lebih dari satu. Dia menyebut 1.443 IUP di Kaltim dikuasai oleh 1.342 perusahaan.

“Harus diakui, kesadaran perusahaan tambang melaporkan SPT Pph terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Pajak Kaltim mencatat 65 persen perusahaan tambang di Kaltim tidak melaporkan SPT PPH 2012 lalu,” kata Isnaini, bebrapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Pajak Kaltim menyebut dalam kurun waktu dari tahun 2012 hingga tahun 2013, tidak ada perusahaan tambang yang memberikan laporan berkala bulanan, triwulan, bahkan RKAB tahunan.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral juga menemukan banyaknya ekspor dan produksi yang tak dilaporkan oleh perusahaan. menurut trader luar negeri, WCI, pada tahun 2010 lalu, Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 298 juta metrik ton. Sementara, Kementerian ESDM mencatat ekspor batu bara nasional di tahun yang sama hanya sebesar 166,06 juta metrik ton(lns/mk)

0 komentar: