Karyawan PT.Thies Menunggu Mediasi |
Kotabaru - Sebanyak tujuh orang karyawan PT Thiess
didampingi tiga orang serikat pekerja (SP) mendatangi Kantor Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotabaru.
Kedatangan karyawan untuk mencari solusi, karena tidak terima biaya
medical yang dibebankan perusahaan pada pesangon mereka.
Padahal di dalam aturan perjanjian kerja bersama (PKB), dan memo yang
ditanda tangani Presiden Direktur jelas untuk pengobatan sebagian besar
ditanggung perusahaan.
"Seperti diatur di memo jelas. Rp 40 juta maksimum ditanggung perusahaan untuk rawat inap.
Kalau ada lebihnya 80 persen dibantu perusahaan 20 persen karyawan. Tapi ada
aturan baru yang tidak diketahui karyawan, sepenuhnya ditanggung
karyawan," ucapnya.
Selain itu, diatur dalam PKB, untuk pengobatan ada pemotongan namun melalui
gaji. Bukan pemotongan di pesangon. Itu pun untuk pemotongan gaji yang
besarannya disanggupi karyawan atau menyesuaikan basic gaji.
"Tapi kenyataaannya pesangon di potong. Berarti memo tersebut selama ini tidak dijalankan. Hal ini sama
saja hak kami dirampok," ungkap Bambang Irawan salah seorang karyawan.(bp/mk)
0 komentar:
Post a Comment