bekas galian batubara |
BATULICIN - Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia
Tambang Satui di Kabupaten Tanah Bumbu mulai kembali marak. Hal ini
diketahui dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengamanan internal
Arutmin Tambang Satui yang didukung oleh kesatuan Brimob Polda Kalsel.
External Affairs PT
Arutmin Jakarta, Zainuddin JR Lubis, mengatakan awalnya kegiatan yang
dilakukan pelaku Peti masih berada di luar areal Arutmin Tambang Satui
yang berada di titik S 3 39’ 33.81” E 115 20’ 54.69”. Namun pada
tanggal 8 Januari 2014 lalu ketika tim pengamanan internal melakukan
patroli, ternyata menemukan kegiatan Peti telah merambah masuk ke dalam
area Arutmin di titik E 3 37’ 47.68” S 115 22’ 43.21” yang berada di
areal Pit Gatotkaca.
“Karena itu, tim pengamanan internal langsung melakukan
pengusiran. Para pelaku Peti dalam kegiatannya menggunakan sejumlah alat
berat dan truk angkutan batubara,” jelas Lubis. Meski sudah diusir agar
tidak melakukan penambangan, jelas Lubis, bulan Februari 2014 ini,
pelaku Peti ternyata masih melakukan penambangan di lokasi yang baru S 3
39’ 32.23” E 115 21’ 03.15” yang termasuk areal PKP2B Arutmin di Pit
Abimanyu dan titik S 3 40’ 28.16” E 115 21’ 04.31” berada di areal Pit
Bisma.
Kegiatan Peti yang berada di lokasi PKP2B Arutmin tersebut,
lanjut Lubis, dapat merugikan negara dan melanggar UU Minerba No 4 Tahun
2009, karena mengganggu operasional penambangan Arutmin sebagai objek
vital nasional (Obvitnas) bidang pertambangan. “Selain itu, dapat
melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun
2009 dan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999,” terangnya.
Pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Bumbu
yang ditembuskan ke Polda Kalsel, Ditjen Minerba Kementerian ESDM,
Dinas Pertambangan dan Energi
Provinsi KalSel dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah
Bumbu. Kapolres Tanbu AKBP Asep Taufik melalui Kasat Reskrim AKP Ronaldo
Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat
laporan tersebut. “Saya juga sudah menelpon ke Lubis, Humasnya Arutmin
Jakarta untuk menanyakan langsung surat laporan tersebut. Tapi sampai
saat ini memang belum kami terima,” jelas AKP Ronaldo.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Machfud Arffin, menegaskan bahwa penambangan liar atau illegal mining
masih menjadi prioritas utama kasus yang ditangani oleh Polda Kalsel.
Orang nomor satu di kepolisian Kalsel itu telah memperingatkan kepada
seluruh jajarannya agar perbuatan melanggar hukum, seperti kegiatan Peti
jangan sampai terjadi.
“Menjadi prioritas kita untuk menekan seminimal mungkin. Kita
tidak pernah mentolerir. Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran
untuk tidak main-main dan membiarkan illegal mining. Jangan sampai ada
pelanggaran, karena kalau ada akan ditindak,” tegas Kapolda saat
mengumpulkan 134 Kapolsek se-Kalsel di Aula Bhayangkara beberapa waktu lalu.
“Kalau sampai ketahuan sama saya mendapatkan sesuatu, menikmati sesuatu
dari perbuatan yang ilegal akan ditindak,” tegasnya lagi.
Dia menegaskan lagi, bahwa pihaknya tidak mentoleransi bila ada
oknum polisi yang terlibat. Sebab perbuatan itu dapat merusak citra
kepolisian. “Yang pasti jika sampai ketahuan akan ditindak. Tahanan
saya saja ada 13, yang melanggar disiplin, pidana umum. Kita tidak akan
membiarkan oknum yang melakukan pelanggaran,” katanya. Terkait dengan
police line sejumlah pelabuhan khusus (pelsus) yang dilakukan
jajarannya, Machfud mengatakan kasusnya sampai saat ini masih tetap
berlanjut. “Proses hukumnya masih tetap berjalan sebagaimana mestinya,”
jelasnya. (kry/gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment