pertambangan rakyat.net |
Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sungai Durian yang mengatakan bahwa perusahaan pertambangan emas sudah menyiapkan alat-alat untuk memulai pertambangan disini kata Herman.(2/3)
Pasalnya, perusahaan ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan dan belum memperoleh CnC dari menteri pertambangan indonesia.
Hal itu tidak ditepis, Bagian Umum PT Pelsart Tambang Kencana, Yosep Fransisco, kepada wartawan. Pihaknya baru melakukan kegiatan eksplorasi yang sudah berakhir.
" Kami sekarang tidak melakukan kegiatan lagi, karena masih menunggu IPKH dari Menteri Kehutanan," katanya
0 komentar:
Post a Comment