Kedua anggota tersebut adalah Briptu Agus Salim dan Briptu Mat
Khoiri. Pemecatan kedua anggota yang sempat bertugas dijajaran Polda
Kalsel dinyatakan dalam acaranya upacara pemberian piagam penghargaan
kepada anggota yang berprestasi sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalsel
Brig Jend Pol Drs Machfud Arifin, yang ditandatangani Karo SDM, Kombes
Pol Edy Murbowo SIK.
Pemberhentian terhadap Mat Khori, anggota Ditpolair Polda Kalsel
sesuai salinan dan petikan keputusan Kapolda Kalsel Nomor :
Kep/11/II/2014 tanggal 14 Pebruari 2014 tentang Pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri karena melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a Peraturan Kapolri No.Pol:07 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi
Polri.
Selanjutnya untuk Briptu Agus Salim yang berdinas di Satsabahara
Polres Tanah Laut diberhentikan sesuai dengan salinan dan Petikan Kep
Kapolda Kalsel Nomor : kep/11/II/2014 tanggal 14 Pebruari 2014, tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri karena
melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor:01 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalsel bukan hanya memberhentikan dua
anggta yang melanggar kode etik Polri saja, tapi ada pula memberikan
piagam penghargaan terhadap 24 anggota Polda Kalsel yang berprestasi.
Penerimaan piagam penghargaan itu dilaksanakan dalam upacara penerimaan penghargaan di Halaman Mapolda Kalsel.
Dari 24 anggota yang mendapatkan piagam penghargaan itu dua diantaranya merupakan perwira menengah (Pamen) Kompol Christian
Rony SIK, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Kompol Niko
Irawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dan satu
diantaranya merupakan perwira pertama (pama) Ipda Hairul Ilmi, Panit I Unit I Subdit III Diresnarkoba Polda Kalsel.
Brigjen Pol Machfud Arifin mengucapkan selamat kepada para anggota yang telah mendapatkan piagam penghargaan, semoga penghargaan yang diberikan dapat memacu kinerja dalam menjalankan tugasnya dimasa mendatang. Dia berharap ini dapat menjadi contoh bagi anggota-anggota lainnya.(gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment