Solikatin dan Misrawi yang Didampingi 6 orang PH |
Banjarmasin - Solikatin dari
PU Kalsel bidang Cipta Karya yang merupakan PPK PSD Mahe dan Misrawi Direktur CV. Anak Dua Putra, sebagai kontaraktor PSD Mahe,
terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana dasar kawasan wisata Mahe di Desa Mahe Kabupaten
Tanjung kembali
menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (27/3) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari mantan kabid cipta karya kabupaten Tanjung Hj Hamida Munawarah yang sekarang menjabat jadi kepala PDAM Tanjung dan dari Konsultan Perencana Ahmad Rifani yang dipimpin oleh hakim Darsono, Samhadi dan M Agus Salim
Dari Keterangan Hj Hamida mengatakan bahwa proyek tersebut mereka
hanya membuatkan DED perencanaan kawasan wisata Mahe,yang mana harga pelaksanan
DED tersebut hanya Rp.35 juta, setelah selesai dilaksanakan perencanaan
tersebut kami kasihkan dengan Ibu Solikatin,
setelah itu saya di pindah
tugaskan ke PDAM Tanjung.
Keterangan oleh saksi konsultan perencana DED Rifani hampir sama
dengan saksi Hj Hamida, tetapi sangat disayangkan pihak JPU berambisius
meyudutkan saksi dengan menayakan
beberapa pertanyaan yang meyudutkan saksi, ini ketika JPU menayakan” beberapa
kali masalah harga nilai proyek DED tersebut,
yang dijawab saksi hanya Rp. 35 juta. Ini berarti hanya diatas kertas ya kerjanya
kata JPU.”
Saksi Rifani
sangat menyayangkan perbedaan pertanyaan dengan saksi Hj Hamida, yang mana
saksi pertama pertanyaannya hanya seputar pelaksaan pekerjaan DED Proyek
Pembangunan Prasarana Dasar Kawasan Wisata Mahe, Kalau dengan saya sangat
menyudutkan, kata Rifani.
Untuk diketahui, terdakwa Misrawi yang sempat jadi
buronan pihak Polresta
Tanjung akhirnya menyerahkan diri pada
bulan Januari dan langsung ditahan pihak kepolisian
setempat,Solikatin baru setengah bulan (15 Hari,red) ditahan oleh pihak
kejaksaan Tanjung.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dalam dakwannya, mematok pasal 2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, untuk dakwaan primer. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Proyek Pembangunan Prasarana Dasar kawasan wisata Mahe di Desa Mahe Kabupaten Tanjung tersebut tercatat nilai lelang Rp 1,6 miliar lebih. Ternyata dalam pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen. Kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tersebut antara lain, volume pekerjaan dengan total kerugian Negara Hampir Rp650 juta.(ags/mk)
0 komentar:
Post a Comment