BW Saat Dibawa pakai bergol dan paki sarung |
BW ditangkap dengan hanya mengenakan sarung, baju koko, dan peci hitam. Diborgol lalu dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Kejadian tersebut sangat mengejutkan karena, penangkapan dilakukan atas dasar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhannya, menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
BW dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara oleh Bareskrim Polri. Kontan, KPK mengecam keras perlakuan buruk yang dilakukan Polri terhadap salah satu pimpinannya itu. Alasannya kapasitas BW selaku pejabat publik, tak sepatutnya diperlakukan dengan cara di luar etika hukum.
"Pejabat negara ditangkap setelah baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah. Penangkapan juga dipertontonkan di sana dengan tangan BW diborgol dengan sewenang-wenang," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (23/1).
Pakar hukum Yenti Garnasih juga mengecam langkah yang diambil Polri. Perlakuan polisi terhadap BW dianggap sebagai bentuk kemunduran penerapan hukum. Bahkan dia menuding cara yang diterapkan polisi bermotif dendam lantaran KPK telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Sedih melihat cara penerapan hukum yang menyiratkan kearoganan dan adanya kesan balas dendam atas penetapan tersangka BG," kata Yenti.
Tak memakan waktu hingga 24 jam seusai ditangkap untuk diperiksa, BW pun diancam bakal dikenakan status penahanan dalam kasus yang baru diselidiki Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015 karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Namun, dirinya dibebaskan pada Sabtu (24/1) dini hari.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK maka status BW sebagai pimpinan KPK diberhentikan sementara atau nonaktif karena berstatus tersangka tetapi, penonaktifan harus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dalam pidatonya di Istana Bogor tidak memberi solusi konkret kecuali imbauan agar tidak ada gesekan antara KPK-Polri terkait kasus itu.
Penangkapan yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK bukan kali ini terjadi. Pada 2009, Antasari Azhar pernah ditersangkakan dengan tuduhan pembunuhan berencana. Namun, perlakuan terhadap yang bersangkutan tidak seperti yang dialami BW.
Antasari ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri pada 1 Mei 2009. Empat hari kemudian yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka. Saat memenuhi panggilan, Antasari didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kendati demikian, Antasari yang disebut-sebut dikriminalkan, perkaranya terus berproses hingga ke persidangan dan divonis 18 tahun penjara. Upaya hukumnya mencari keadilan selalu kandas. Setelah menyandang status tersangka dan dinonaktifkan, Antasari langsung diberhentikan tetap dari jabatannya sewaktu menyandang status terdakwa.
Polisi juga pernah mentersangkakan hingga menahan dua Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2009. Bibit-Chandra ditersangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sewaktu mencegah bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut status cegah bos PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Keduanya juga dinonaktifkan lantaran kasus itu.
Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat dan dikenal dengan kasus cicak vs buaya. Tak lama setelah Presiden SBY memerintahkan Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan perkara keduanya di luar pengadilan, MK mengabulkan sebagian gugatan Pasal 32 UU KPK mengenai ketentuan pemberhentian pimpinan KPK yang digugat Bibit-Chandra.
MK memutus, Pasal 32 ayat (1) huruf c yang mengatur pimpinan KPK diberhentikan ketika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berlaku bersyarat. MK menyatakan pimpinan KPK dapat diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Polemik kasus Bibit-Chandra pada saat itu terus bergulir dan menuai pro dan kontra. Langkah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) yang dilakukan Kejaksaan Agung dianggap bukan sebagai solusi mengingat, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan untuk Bibit-Chandra diputus pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak sah.
Kendati demikian, langkah deponering membawa konsekuensi kalau Bibit-Chandra dapat kembali lagi memimpin KPK. Keppres penonaktifan keduanya dicabut melalui Keppres yang dikeluarkan Presiden SBY.
Dalam konferensi pers di KPK, Johan Budi sempat mengeluarkan pernyataan bernada satir bahwa, badan antikorupsi itu selalu bersitegang dengan institusi Polri setiap tiga tahun. Di mulai dari tahun 2009 dimana terjadi peristiwa cicak vs buaya, berlanjut di tahun 2012 ada penyerbuan anggota polisi ke KPK terkait perkara simulator SIM, dan tahun 2015 Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim.
"Ini seperti siklus tiga tahunan. 2009 ada cicak vs buaya, 2012 ada penyerbuan, sekarang 2015 ini seperti tsunami atau apa. Ini saya melihat seperti ada siklus tiga tahun. Kita tidak tahu tahun 2018 apa yang terjadi," katanya.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment