Sangatta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Hasbullah, diduga menerima suap
sebesar Rp55 juta, dari caleg yang berharap agar suaranya dikatrol naik.
Transaksi
tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel ternama di Kecamatan
Sangatta, Kutai Timur. Anggota Panwaslu Kutai Timur Haerul menyebutkan,
dari hasil klarifikasi pihaknya, Hasbullah menerima uang sebesar Rp55
juta.
Uang tersebut diakui Hasbullah sebagai uang suap dari caleg
yang meminta suaranya dinaikkan. “Barang bukti yang kami serahkan ke
polisi adalah laptop, handphone, dan uang Rp40 juta. Sekitar Rp15 juta
sudah digunakannya,” kata Haerul kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2013).
Dia
menambahkan, saat Panwaslu Kutai Timur memeriksa handphone Hasbullah,
ada sms yang mengarah ke transaksi suap. Pesan singkat itu memang tidak
secara terang menyebut transaksinya, namun ada semacam perjanjian.
“Saya akan tetap komitmen pada janji saya,” bunyi sms Hasbullah kepada seorang caleg yang ditirukan Haerullah.
Hasbullah
sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Timur karena
diduga kuat melanggar pasal 309 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012
tentang pemilihan umum legislatif dan DPD.
Polres Kutai Timur
juga sudah menjadwalkan pemanggilan caleg yang diduga terlibat dengan
Hasbullah. Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah menggelembungkan
hasil perolehan suara sejumlah parpol untuk caleg DPRD Kaltim.
Hasbullah
mengubah formulir DB-1 yang ditandatangani anggota KPU dan saksi dari
parpol. Aksi Hasbullah nyaris lolos karena formulir tersebut sudah
ditandatangani.
Beruntung seorang saksi dari Partai Nasdem yang
juga tim sukses dari Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kaltim protes karena
suara calegnya berkurang drastis. Dari hasil pemeriksaan, Hasbullah
mengubah data di formulir DB-1 dan berbeda dari hasil perhitungan
sesungguhnya.(maf/mk)
Diduga Terima Suap Dari Caleg Komisioner KPU Dilaporkan Kepolisi
Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment