Sangatta - Lima anggota dan sekretaris Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),
ditetapkan sebagai tersangka
Keenam orang ini diduga
menggelembungkan suara caleg DPRD Kutai Timur, sehingga terjadi
perbedaan hasil rekapan suara di Kecamatan Sangatta Selatan.
Anggota
Panwaslu Kutai timur Haerul menjelaskan, terungkapnya kasus ini terjadi
saat pleno penetapan suara. Saat itu ditemukan ada dua versi hasil
perolehan suara, antara hasil suara yang diumumkan KPU Kutai Timur
dengan data rekapan suara yang dipegang saksi parpol.
Dari situ
terungkap jika keenam orang ini diduga menerima suap dari oknum caleg
agar suaranya dikatrol naik. Mereka diduga menerima suap lebih dari
Rp100 juta dan langsung dibagi.
“Dalam rapat pleno banyak data
yang tidak sesuai dengan data yang dipegang saksi, jadi ada dua versi
hasil rekapan. Setelah kami lakukan klarifikasi, kami menyimpulkan
arahnya ke sana (penyuapan). Mereka ada main dengan caleg,” kata Haerul,
di Kutai Timur, Jumat (25/4/2014).
Sementara itu, Kasat Reskrim
Polres Kutai Timur AKP Yogie Hardiman menyebutkan keenam orang ini sudah
ditahan di Mapolres Kutai Timur. Polisi juga sudah mengamankan barang
bukti berupa uang tunai Rp4 juta, data rekapan suara yang sudah diubah
dan belum diubah, serta handphone.
“Ada pengakuan jika mereka
disuap oleh caleg sehingga suara caleg tersebut digelembungkan. Mereka
tidak bisa berkelit karena saat kami periksa kami sodorkan alat bukti,”
ucap Yogie.
Yogie menambahkan, caleg yang diduga terlibat
melakukan penyuapan terhadap anggota PPK Sangatta Selatan juga sudah
dalam proses pemanggilan. Polisi enggan menyebutkan caleg apa saja yang
terlibat.
“Kami menjadwalkan pemanggilan pada hari Sabtu, Minggu
dan Senin ini untuk menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ada
tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan,” tandasnya.(maf/mk)
Sekretaris dan Anggota PPK Sangatta Jadi Tersangka
Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment