Sat Pol PP Razia Di Nav Karaoke |
Di Nav Karoke yang terletak di KM 2 Banjarmasin, anggota Sat Pol PP mendapati miras jenis bir di salah satu ruangan karaoke. Di ruangan lain anggota Sat Pol PP lainnya juga mendapati beberapa kaleng bir yang sudah kosong.
Manager Nav Karoke, Anwar berkilah bahwa mereka tidak menyediakan miras, namun bir tersebut bisa saja dibawa oleh pengunjung yang nakal.
Meski demikian, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Apilludin Noor mengatakan bahwa karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman keras apalgi obat obatan terlarang, dalam pelanggaran ini Apil tetap memberi catatan atas temuan ini dan meminta manajemen Nav Karaoke untuk laporan ke Pemko Banjarmasin.(ramadhani/mk)
0 komentar:
Post a Comment