Kuningan - Tergiur untung besar dari menjual narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan aparat kepolisian.
DS
(49), ibu dua anak warga Desa Sukadana, Kecamatan Cibereum, ini
terancam hukuman maksimal 20 tahun karena terbukti sebagai pengedar sabu
di wilayah Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, penangkapan DS bermula dari penangkapan AA (38), warga Desa
Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, yang tertangkap tangan membawa sabu
seberat 3,5 gram. Dalam keterangannya kepada petugas, diperoleh
informasi barang haram tersebut baru saja dia beli dari DS sehingga saat
itu juga langsung dilakukan penangkapan.
“DS merupakan target
operasi (TO) kami yang selama ini dalam pencarian. Hingga akhirnya
diperoleh informasi, tersangka tengah berada di wilayah Jalaksana untuk
menemui seseorang. Kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, Kamis (3/4/2014).
Dari
penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu
ukuran sedang dan dua paket kecil dalam bungkus rokok di dalam saku
jaket AA serta satu buah bong yang terbuat dari kaca berikut pipet dan
sedotan plastik.
Total berat barang bukti sabu-sabu yang didapat petugas sebanyak 3,5 gram atau setara dengan harga Rp6,6 juta.
Sementara
itu DS mengaku baru menjajaki dunia bisnis haram tersebut sekitar dua
bulan. Perkenalannya dengan dunia sabu dia dapat dari suaminya yang
tengah dalam masa tahanan.
“Saya disuruh oleh suami saya untuk
menghubungi seseorang melalui telepon untuk berbisnis ini. Selama ini
saya mendapat barang pun secara sembunyi-sembunyi tanpa pernah melihat
langsung pengirimnya. Yang pasti barang ini dikirim dari Kampung Ambon
di Jakarta,” ujar DS.
Akibat perbuatannya, kini AA dikenakan
pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara. Sementara DS telah melanggar pasal 114 ayat 1
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.(rsa)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment