Hari Patmono (membelakangi kamera) diperiksa Panwas/Irvan |
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Ketua KPUD Kabupaten Blitar Miftakhul Huda kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).
Menurut Huda, KPUD akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait langkah hukum apa yang akan diambil. Jika memenuhi unsur pidana, maka silahkan dibawa ke meja hijau," ujar Huda.
Hingga saat ini, Hari Patmono masih menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Kabupaten Blitar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada HP. Sejauh ini yang bersangkutan masih pro aktif dengan Panwaslu," jelas Edy Nurhidayat, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar secara terpisah.
Terkait apakah adanya pesanan dari caleg yang suarat suaranya dicoblos Hari, Edy enggan berkomentar. "Nanti akan kami dalami dugaan tersebut," pungkas Edy.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment