
Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, mengtatakan kepada warga Banjarmasin dan warga pendatang agar menyadari tentang
daerah kawasan tampa rokok. Sosialiasi terus dilakukan agar penerapan Perda KTR tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
"Untuk sanksi,akan ditunda sampai 2015. Jadi mulai Mei 2014 nanti hanya bersifat teguran bagi pelanggar perda atau yang merokok di kawasan terlarang merokok. Misal di mal, akan ditegur oleh pihak keamanan mall, di perkantoran akan ditegur pihak aparat kantor setempat, misalnya oleh kepala dinas. Demikian pula di tempat larangan lain, teguran oleh pihak masing-masing," jelas Muhidin.
Sesuai perda KTR, lanjut Muhidin, KTR antara lain rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya. Di tempat tersebut akan dipasang pemberitahuan sebagai KTR. Setelah sosialisasi ini, maka selanjutnya adalah penerapan sanksi.
"Apabila ditemukan perokok di KTR, maka sesuai perda akan didenda Rp 100 ribu," tukas Muhidin.
0 komentar:
Post a Comment