Banjarmasin - Setelah sekian lama sosialisasi tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) yang akan dimulai 4 Mei 2014 atau kurang dari sebulan lagi.
Namun khusus tahun ini bagi para pelanggar Perda hanya mendapat teguran,
sedangkan sanksi akan diberlakukan tahun depan, 2015
Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, mengtatakan kepada warga Banjarmasin dan warga pendatang
agar menyadari tentang
daerah kawasan tampa rokok. Sosialiasi terus dilakukan agar penerapan Perda
KTR tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
"Untuk sanksi,akan
ditunda sampai 2015. Jadi mulai Mei 2014 nanti hanya bersifat teguran
bagi pelanggar perda atau yang merokok di kawasan terlarang merokok.
Misal di mal, akan ditegur oleh pihak keamanan mall, di perkantoran akan
ditegur pihak aparat kantor setempat, misalnya oleh kepala dinas.
Demikian pula di tempat larangan lain, teguran oleh pihak
masing-masing," jelas Muhidin.
Sesuai perda KTR, lanjut Muhidin,
KTR antara lain rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya. Di
tempat tersebut akan dipasang pemberitahuan sebagai KTR. Setelah
sosialisasi ini, maka selanjutnya adalah penerapan sanksi.
"Apabila ditemukan perokok di KTR, maka sesuai perda akan didenda Rp 100 ribu," tukas Muhidin.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment