Briptu SY Tengah dari Polres Lamandau Jadi Penjual Sabu |
Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik ternyata tak hanya berbisnis narkoba yang dilakoninya. Oknum anggota ini juga melakukan bisnis illegal kayu. Dalam hal ini shabu dibarter dengan kayu.
"Dari pengakuan tersangka , shabu sebanyak lima paket tersebut akan ditukar dengan kayu ulin milik tiga orang pekerja kayu," kata Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Henry, Senin (9/3).
AKP Henry menjelaskan, dibandingkan dengan harga kayu saat ini yang mencapai Rp 2,5 juta per kubik, maka lima paket sabu tersebut hanya seharga satu kubik kayu.Asumsinya harga per paket sabu Rp 500 ribu.
Diungkapkan dia, para pekerja kayu beranggapan dengan menggunakan shabu akan semakin bertenaga dan lebih giat bekerja.
"Itu pengakuan tersangka, dan kita tidak tahu apakah bisnis kayunya legal atau tidak karena itu bukan wewenang kami, sedangkan SY dan istrinya W sudah kami tahan, saat ini statusnya adalah tersangka dengan pasal yang menjeratnya pasal 112 ayat 1, yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ujarnya.
Diungkapkannya pula, dari hasil penimbangan di pegadaian , 5 paket sabu yang diamankan tersebut masing- masing seberat , 0,25 gram; 0,25 gram; 0,27 gram; 0,29 gram dan 0,23 gram, atau total seluruhnya adalah 1,29 gram.
"Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa satu BH warna pink merek sorek. Karena paketan sabu tersebut ditemukan dalam pakaian dalam yang digunakan istrinya," beber Hendry.
Dari informasi kerabat tersangka, karena keduanya ditahan polisi. Saat ini anak tersangka yang masih balita diasuh oleh neneknya, dan kini istri tersangka harus rela dan ikut dipenjara meski dalam keadaan hamil 4 bulan.(ryo/kaltengpos/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment