Bandung - Setidaknya ada 200 TPS di Jabar yang
mengalami kasus surat suara tertukar. Karena itu, KPU akan melakukan
pemungutan suara ulang sebagaimana aturan yang tercantum dalam surat
edaran KPU Pusat nomor 275/KPU/4/2014.
"Untuk surat suara yang
tertukar bahwa memang mekanismenya harus diulang. Ini sesuai instruksi
KPU Pusat," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di sekretariat KPU Jabar
Bandung, Rabu (9/4/2014).
Ia mengatakan, surat suara yang
tertukar dan sudah dicoblos tidak bisa digunakan. Karena itu ia
menginstruksikan pada seluruh KPU kabupaten kota pada hari ini, untuk
menghentikan proses pemilu.
"Saya sudah minta dihentikan proses penghitungan surat suara untuk yang bermasalah itu," katanya.
Selanjutnya
KPPS akan segera menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS
pada PPS, PPK atau KPU kabupaten kota untuk kemudian mendaftarkan surat
suara pengganti sesuai daerah pemilihan yang bersangkutan. Jika tidak
tersedia, pemungutan ulang bisa dilakukan dengan cara membuat berita
acara.
Soal jadwal pemilihan ulang, Yayat mengatakan akan segera
memanggil KPU kabupaten kota. "Besok saya akan memanggil ketua KPU
kabupaten kota dan Panwaslu, saya akan beri arahan. Soal waktu, itu
terserah PPK tapi maksimal 10 hari dari pencoblosan," jelas Yayat.
Menurut
laporan, daerah yang surat suaranya tertukar paling banyak ditemukan di
Bogor, Depok, Cianjur, dan Bekasi. "Bandung ada juga tapi tidak
banyak," sebutnya.(dtk/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment