Rapat Pleno KPU Kalsel |
Banjarmasin - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara
pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 Tingkat Provinsi Kalsel di
Mahakam Room Hotel Aria Barito, yang berlangsung sejak Rabu pagi (23/4)
baru selesai jam 4.30 pagi Kamis (24/4). Pleno berlangsung lebih dari 20
jam.
Suasana pleno sendiri menjelang malam justru semakin panas. Protes dari
Bawaslu Kalsel dan sejumlah saksi parpol yang sudah dilayangkan sejak
pagi hingga malam ternyata belum menjadi klimaks pleno tersebut.
Suasana
pleno justru memanas saat pukul 00.00 wita. Saat itu ada dua orang yang
mengaku saksi dari salah satu calon DPD masuk. Awalnya saksi tersebut
hanya duduk seperti peserta lainnya. Namun salah satu diantara mereka
kemudian mengajukan hak untuk bicara.
Salah satu dari saksi tersebut menyampaikan kepada para peserta pleno
bahwa ada indikasi penggelembungan suara di Kotabaru. Berdasarkan data
rekapitulasi di KPU Kotabaru 21 April yang lalu dilaporkan suara calon
anggota DPD yang diduga menggelembungkan suara hanya 6.745. Namun saat
rekapitulasi di tingkat provinsi suaranya menjadi 7.348 suara.
Kedua saksi tersebut diketahui merupakan saksi dari calon anggota DPD
Antung Fatmawati. Keduanya adalah Fachriansyah yang merupakan mantan
Ketua KPU Tabalong dan M Noor yang merupakan mantan Ketua KPU Hulu
Sungai Utara.
Melihat dua orang itu masuk dan bicara, Ketua KPU Kalsel Samahuddin
yang memimpin pleno kemudian mempertanyakan surat mandat keduanya. Kedua
diketahui tak memiliki surat mandat saksi namun keduanya memiliki tanda
pengenal resmi yang dikeluarkan KPU Kalsel. Samahuddin kemudian meminta
keduanya keluar.
Pengusiran itu mendapatkan protes dari Antung Fatmawati. Ia mengaku
kecewa dengan sikap KPU Kalsel karena telah mengusir keduanya.
“Sebaiknya jangan asal usir karena apa yang disampaikan oleh saksi kami
penting. Saat menanyakan ke KPU Kotabaru malah dibalik katanya saat
pleno saksi DPD tidak ada,” ungkap Antung.
Fachriansyah yang ditemui membantah dirinya diusir. Ia keluar hanya karena keinginannya sendiri.
Ketua KPU Kalsel Samahuddin saat dikonfirmasi, Kamis siang (24/4) juga membantah telah terjadi insiden pengusiran saksi. Ia menduga anggapan pengusiran oleh KPU Kalsel kepada saksi sengaja dibuat-buat.
Ketua KPU Kalsel Samahuddin saat dikonfirmasi, Kamis siang (24/4) juga membantah telah terjadi insiden pengusiran saksi. Ia menduga anggapan pengusiran oleh KPU Kalsel kepada saksi sengaja dibuat-buat.
Samahuddin kemudian menceritakan tentang asal mula terjadinya keributan
saat tengah malam tersebut. Diterangkan Samahuddin, berdasarkan aturan
ketika pleno dibuka maka semua saksi harus segera menyerahkan surat
kuasa yang ia pegang. Tanpa itu, saksi tak punya hak bicara dan duduk
sebagai peserta pleno.
“Oleh salah satu anggota DPD ada 2 saksi yang dimasukkan pada jam 12
malam, saksi DPD kan aturannya hanya satu, jadi tidak boleh. Apalagi
dia memasukkan saksi yang merupakan PNS dan mantan penyelenggara
pemilu,” terangnya.
Samahuddin menyebut, dua mantan penyelenggara pemilu yang menjadi saksi
calon anggota DPD bukan contoh yang baik. Sebagai mantan penyelenggara
pemilu seharusnya bisa menahan diri untuk terjun langsung menjadi saksi
atau tim sukses calon tertentu.
Tak hanya insiden itu, protes juga masih dilayangkan saat rekapitulasi
oleh KPU Kabupaten Banjar. Salah seorang saksi Partai Keadilan Sejahtera
meminta KPU dan Bawaslu melakukan perbaikan terhadap perolehan suara
caleg DPRD Kalsel Ibnu Sina. Alasannya karena data sejumlah TPS
diketahui belum dimasukan.
Masih banyaknya protes dan insiden ternyata tak menghalangi KPU Kalsel
untuk menetapkan hasil perolehan suara DPR, DPRD, dan DPD. Namun
demikian penetapannya masih disertai dengan catatan-catatan untuk
ditindaklanjuti.
“Yang dicermati adalah suara sah dan tidak sah dan yang gunakan hak
pilih berapa. Ini yang akan disinkronkan. Kalau angka berbeda berarti
ada yang tidak benar,” cetusnya.
Terkait sejumlah rekomendasi Bawaslu Kalsel, Samahuddin menyebut
pihaknya sudah sepakat dengan apa yang direkomendasikan. Oleh karena
itu, ia menganggap tidak ada masalah lagi sehingga pada 29 April hasil
pleno bisa diserahkan ke KPU RI. “Saya kira tak sampai satu hari
masalah-masalah sudah bisa clear,” ujarnya.
Samahuddin menegaskan, adanya perbedaan angka hanya kesalahan teknsi
saja. Ia menyakinkan bahwa KPU Kalsel tidak akan mengubah angka-angka.
“Saya kira masalah-masalah tidak akan mempengaruhi hasil,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment