Banjarmasin - Dugaan korupsi penggelapan dana di Dinas Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD)
Kabupaten Tabalong, yang merugikan negara Rp 6 milyar lebih
terus berlanjut ditangani Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin melalui Kasubdit III
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Edy Suwandono didampingi Kabid
Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto, Rabu (21/5), menyatakan bahwa total kerugian keuangan
negara sebanyak Rp 6 milyar lebih. Yang mana uang tersebut berasal dari anggaran yang
dikeluarkan oleh bendahara setempat sebanyak Rp 19 milyar pada tahun anggaran
2011, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala DPKKD Kabupaten
Tabalong H Hidwar Akmadi.
Dalam penyidikan pihak Tipidkor polda kalsel sudah
menetapkan 4 oarang tersangka yang berkas perkara dipisah, H Hidwar Akhmadi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayan Daerah (DPKKD) kabupaten Tabalong, dan Deni Sunjaya Bendahara pada DPKKD Tabalong kedua tersangka ini masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa nilai yang dikeluarkan mereka berdua selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan dana.
Selain mereka berdua yang masih menunggu audit BPKP , Syailendra selaku
Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Naparin pelaksana lapangan mereka berdua diduga telah melakukan penggelapan dana sebanyak 2,3 Miliar, mereka sudah dilimpahkan kepengadilan oleh kejati kalsel.
"Dimana uang tersebut digunakan
untuk pribadi para tersangka, sebab aliran dana tersebut juga digunakan
untuk Kepala DPKKD yakni H Hidwar Akhmadi,"kata Edy.
Mengenai adanya bocoran sudah P21 untuk Hidwar dan Deni dari orang dalam Kejati Kalsel, pihak kejati melalui Kasipenkum Irwan mengatakan belum ada konfirmasi masalah tersebut dari pihak yang menangani.(ags)
2 Orang Korupsi DPKKD Tabalong Sudah P21
Written By Unknown on Thursday, May 22, 2014 | Thursday, May 22, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment