ilustrasi/ags |
HR yang juga Ketua PAC PKB Satui ini dianggap cidera
persyaratan. Mengapa? Jika mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 51 ayat (1) dijelaskan persyaratan
yang harus dipenuhi seorang caleg. Lebih jelas lagi masih di ayat 1 huruf g
ditegaskan bahwa bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian, merujuk Bab XV Penggantian Calon Terpilih terutama
Pasal 220 ayat (1) terkhusus huruf c, maka calon terpilih itu dianggap tak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota. Kemudian, di Pasal 220 ayat (2) ditegaskan soal keputusan
penetapan calon terpilih yang batal demi hukum, salah satunya tidak memenuhi
syarat.
Berkaca dari kasus hukum yang dialami HR berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Batulicin telah memutuskan secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin (PETI) yang
diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 KUHAP, serta peraturan
lainnya. Dari pasal itu, majelis hakim PN Batulicin yang diketuai A Zamroni SH
M.Hum, dengan hakim anggota, Agusta Gunawan SH.
Menariknya, putusan ini sudah
bersifat final, karena HR tak menempuh upaya banding atas putusan bersalah
tersebut yang dibacakan majelis hakim PN Batulicin pada Selasa, 8 April 2014
itu.
Walau dalam putusan majelis hakim PN Batulicin menjatuhkan
hukuman 2 bulan 15 hari penjara dan membayar denda Rp 10 juta, toh dalam Pasal
158 UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mengandung ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100
miliar.
Komisioner KPUD Kalsel Hairansyah mengatakan caleg terpilih
bisa jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, dengan persyaratan
mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan perbuatan tindak pidana
pemilu, dan tidak memenuhi persyaratan. “Salah satu, persyaratan itu adalah
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Apalagi,
jika keputusan itu sudah inkrach (final), jelas calon yang bersangkutan itu tak
memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” kata Ancah, sapaan akrab komisioner
ini.
Ancah menegaskan dalam memahami aturan itu adalah berbicara
soal ancaman hukuman, bukan hukuman yang dijatuhkan pengadilan. “Jadi, berapa
pun yang dijalani, namun ancaman hukuman
lima tahun atau lebih, tetap masuk kategori tak memenuhi syarat sebagai calon
terpilih,” tegas Ancah.
Sementara itu, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel
Azhar Ridhanie memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan
kasus caleg PKB ini akan didalami, bahkan jajaran Panwaslu Tanah Bumbu harus
segera menindaklanjutinya. “Temuan semacam ini, apalagi berpotensi melanggar
aturan, akan kami tindak,” kata Aldo, sapaan akrab komisioner muda ini.(mk)
0 komentar:
Post a Comment