Banjarmasin - Pada persidang kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menjadikan Mafruji alias Ilmi
(44) sebagai pesakitan dalam persidangan. Bukannya senang persidangan itu diliput media,
justru terbalik, jaksa penuntut umum Sunah malah marah, yang mana pada saat itu sidang yang dipimpin mejelis
hakim Anne tersebut diliput awak media .
Yang lebih mengherankan,
Jaksa Sunah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menelpon panitera pengganti
pengadilan, Adi Rahmi, agar tidak memberikan surat dakwaan yang
dibacakannya di persidangan kepada wartawan.
Ketika para awak media
yang saat itu lagi mencatat surat dakwaan di samping Panitera Pengganti
Adi Rahmi tiba-tiba mengangkat handphone yang berasal dari Jaksa Sunah.
Setelah menerima handphone itu panitera pengganti itu langsung
menarik surat dakwaan.
"Mohon maaf mas nanti saya yang disalahkan," kata Adi Rahmi seraya menyembunyikan surat dakwaan tersebut di hadapan awak media.
Sunah mengatakan, dia menelpon panitera tersebut karena untuk
memberitahukan kepada panitera kalau wartawan ingin mencatat surat
dakwaan itu agar langsung meminta ke hakim. Karena hakim yang punya wewenang bukan panitera.
"Saya tidak pernah melarang," kata jaksa Sunah dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut.
Mafruji
alias Ilmi (44) warga Jalan Gasang Mandiri RT 011 Desa Muara Kintap
Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut yang merupakan Direktur CV Sebanti
Jaya tersebut didudukkan sebagai pesakitan Pengadilan Negeri
Banjarmasin, setelah ditangkap Ditpolair Polda Kalsel, Selasa
(11/2/2014) sekitar pukul 21.00 Wita.
Ilmi (44) diduga menjual
BBM kepada nelayan melebihi harga eceran yang sudah ditentukan. Harga
solar yang semestinya Rp 5.500 dijual seharga Rp 6.200 per liter.
Caranya,
terdakwa melalui CV Sebanti Jaya yang dipimpin terdakwa menerima BBM
solar per bulan lebih dari 8 truk tangki isi 5000 liter. Ternyata
sebagai pengelola khusus kepada nelayan, solar itu dijual dengan harga
Rp 6.200.(Burhani Yunus/MK)
Jaksa Marah Persidangan Diliput Media
Written By Unknown on Friday, May 16, 2014 | Friday, May 16, 2014
Label:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment