Gedung RSU Ansari Saleh Tinggal Kenangan |
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kalsel AKBP Edi Suwandono. mengatakan "Perkara yang ditangani di Polres Banjarmasin tersebut sudah P21. Tersangka mantan Direktur RSU Anshari Saleh tinggal diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin."
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agoes SP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kasus dugaan penambahan daya listrik Rumah Sakit Ansari Saleh telah dinyatakan lengkap atau P21 .
Agoes,mengatakan kami menunggu berkas dan tersangkanya, untuk pemerosesan lebih lanjut P21 tahap ke II sehingga semua berkas dinyatakan lengkap dan tersangkanya diserahkan maka kami secepatnya bisa mengajukan kepengadilan tipikor
Kasus ini terbongkar karena diwaktu mengajukan penambahan daya listrik ke PLN dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575 juta, ternyata hanya dibayarkan sebesar Rp.25,575 juta sehingga terjadi selisish harga sebanyak Rp.2 juta
Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,3 juta, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,79 juta sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510 juta.
Sehingga dengan asumsi ini pihak kepolisian menetapkan dr Lutfi jadi tersangka penggelembungan( mark up) pengadaan penambahan daya listrik di rumah sakit ansari saleh dengan kerugian negara sebanyak Rp.125,510 juta. (mk)
0 komentar:
Post a Comment