
Pengadilan Negeri Rantau penuh dikunjungi masyarakat untuk melihat dan mendengar proses persidangan tersebut, apalagi hari ini kata Iwan salah satu pengunjung yang ikut melihat mengatakan bahwa hari ini tuntutan jaksa, kami kesini ingin mendengar apakah setimpal tuntutannya atau tidak, karena sudah merugikan pihak tertentu katanya.
Terdakwa MZ Walaidi, Jakaria, Griana dan Riyandi duduk sebaris mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.
Untuk terdakwa MZ Walaidi, Jakaria dan Griana dituntut pidana 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. dengan masa percobaan satu tahun.
Riyandi dituntut pidana 6 bulan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
.
0 komentar:
Post a Comment