JPU Membacakan Dakwaan Kasus PNPM MP Amuntai/ags |
Sidang dengan mendengarkan saksi dari Inspektorat Ir Musadat mengatakan bahwa pihak inspiktorat telah melakukan audit dilapangan dengan wawancara dengan kelompok penerima bantuan langsung, kepala desa, dan camat beserta para karyawan pelaksana pinjaman, dihadapan Majelis Hakim Darsono SH,MH.
Berdasarkan hasil penelitian dan audit dengan 11 desa sebagai sampling, pihak kami menemukan adanya penyimpangan dalam menjalankan pinjaman melalui program PNPM-MP, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dana sebanyak Rp.328 Juta dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan, para pelaku mengakui adanya penyimpangan dan siap untuk mengganti kekurangan dana yang telah diudit tersebut, katanya.
AR Manulang SH mengatakan bahwa keterangan saksi sangat membantu kami sebagai jpu untuk menuntut sesuai dengan tingkat kesalahanya, untuk masalah perkara PNPM MP berkas dibuat terpisah, kendati dalam pembacaan dakwaan oleh majelis hakim mereka bertiga disuruh mendengarkan semua.
Jpu Dalam dakwaannya mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Korupsi No. 31tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHP. (ags)
0 komentar:
Post a Comment