Reaksi Laili Ketika Mendengar putusan Hakim |
Dua orang tersangka baru tersebut adalah Irfan Darun selaku menejer keuangan dan syarwani sebagai kasir di kantor PT.Pos Indonesia cabang Banjarmasin.
Kepala Kejari Banjarmasin Agoes SP mengatakan melalui Kasi Pidsus I Ketut Kesna Dedi mengatakan dalam waktu dekat proses p21 tahap kedua selesai, sehingga proses untuk kepengadilan bisa terlaksana dan kita dapat menuntut para tersangka dipengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin.
Kesna menambahkan bahwa kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penyimpangan keuangan bersama dengan Agus Hilman yang saat ini sudah didalam lembaga pemasyarakatan.
Para tersangka melakukan penarikan uang sebanyak 34 x dengan jumlah yang bervariasi serta memanufulasi data penyetoran pajak giro pos online sejak tahun 2011 sampai Juli 2012 sehingga merugikan keuangan PT Pos Indonesia Cabang Banjarmasin yang mencapai hampir Rp.5,2 miliar, kata Kesna.
Terdakwa sebelumnya yakni Laili sudah divonis selama 6 tahun, Herlina masih dalam tahap tuntutan dan Agus Hilman sudah divonis majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan dua orang tersangka ini belum dilakukan pelimpaha dipengadilan dikarenakan waktu itu masih tahap pemeriksaan(ags)
0 komentar:
Post a Comment