Solikatin & Misrawi Saat Mendengarkan Dakwaan |
Banjarmasin ( Metro Kalimantan) – Koruptor pembangunan kawasan Wisata Mahe di Kabupaten
Tabalong, Solekatin dan Masrawi akhirnya di vonis oleh majelis hakim sidang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 18 bulan.
Selain menghukum penjara,ketua majelis hakim Darsono SH juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta atau
diganti dengan hukuman subsider selama satu bulan penjara.
Untuk terdakwa Solekatin, dikenakan sanksi
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta atau subsider 2 bulan. Mendengar
putusan dari majelis hakim, Solekatin yang didampingi penasihat hukumnya Ali
Wardana SH menyatakan pikir-pikir.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Iin SH penasihat hukum
terdakwa Masrawi. Setelah berembuk bersama dengan penasihat hukumnya, terdakwa
Masrawi langsung menyatakan pikir-pikir atas segala putusan dari majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani SH dan Dimas SH dari Kejari Tanjung juga menyatakan pikir-pikir
atas hasil putusan itu. “Kami juga pikir-pikir atas putusan hakim,” ucapnya
singkat.
Sekadar info,
proyek pembangunan tempat wisata Mahe di desa Mahe Tabalong mendapat
kucuran dana dari pemerintah pusat melalui kementerian PU yang mana didalam
pelelangan dimenangkan oleh CV Anak Dua Putera senilai Rp1,6 miliar lebih.
Dalam pelaksanaannya proyek tersebut sering tersendat, dan
sampai batas waktu yang ditentutkan tanggal 24 Desember 2012 proyek tersebut hanya
bisa dikerjakan dengan persentasi 54% seperti yang didakwakan oleh pihak
kepolisian Tanjung.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tabrani dalam dakwaannya, mereka berdua dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang undang RI No.31 Tahun 1999 sebagimana diubah denag UU No. 20 tahun 2001 tentang pmberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1
0 komentar:
Post a Comment