Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay |
"Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara, artinya kemarin (Sabtu, 19/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU," kata Hadar.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).
Hadar mengatakan, semua rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah daerah sudah dilaksakan oleh KPU, terakhir DKI Jakarta pada Sabtu (19/7) kemarin.
Sementara terkait hal yang dimintakan saksi pasangan Prabowo-Hatta, bukanlah rekomendasi PSU. Tapi permintaan kepada KPU untuk mengkaji sejumlah TPS di Jakarta yang dianggap ada salah prosedur secara administratif.
"Untuk 5.802 TPS di Jakarta ini tidak mungkin lagi (PSU) karena batas waktunya sudah lewat. Tetapi kami tetap meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengkaji itu dengan mengumpulkan petugas KPPS, PPS, PPK setempat," tegasnya.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment