Jakarta ( Metro Kalimantan ) - Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan
peringatan keras bagi tvOne dan Metro TV. Peringatan ini dilayangkan
setelah mendapat masukan dari KPI dan sejumlah tokoh pers. Peringatan
diberikan karena kedua stasiun TV itu dianggap tak netral pada Pilpres
lalu.
"Kementerian Kominfo dengan tegas memberikan 'Peringatan
Keras' kepada tvOne dan Metro TV agar menjalankan azas keadilan sesuai
dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjaga netralitas isi
siaran sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam
penyelenggaraan penyiaran," kata Tifatul, Senin (21/7/2014).
Kedua
lembaga penyiaran itu sudah dipanggil pada 18 Juli 2014 lalu. "Apabila
'Peringatan Keras' ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada
dua pilihan, yaitu dicabutnya IPP LPS Televisi tersebut dan tidak
diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun
2016," jelas dia.
Menurut Tifatul, Kementerian Kominfo mempunyai
kewenangan dalam rangka menegakkan azas-azas, arah serta tujuan dari
Undang-Undang Penyiaran khususnya dalam memperkokoh integrasi nasional,
mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan hal tersebut sesuai
dengan Pasal 36 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang
menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Di samping
rekomendasi KPI tersebut di atas, Kemkominfo juga mendapat banyak
masukan dari masyarakat termasuk tokoh-tokoh pers karena hal ini telah
mengusik rasa keadilan di mana penggunaan frekuensi milik publik telah
digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu diantaranya berita-berita
yang memihak dan cenderung mendukung/menjatuhkan citra kompetitor,"
tutupnya.(dtk/mk)
Peringatan Keras Untuk TV One dan Metro TV Oleh Menkominfo
Written By Unknown on Monday, July 21, 2014 | Monday, July 21, 2014
Label:
metronasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment