Machfud MD |
"Kalau saya sebagai tim kampanye nasional pemilu sudah selesai saya kembalikan mandat, saya sudah tidak berhasil memenangkan Prabowo-Hatta," kata Mahfud kepada Metro TV, Minggu (20/7/2014). Video wawancara Mahfud itu kemudian diunggah ke youtube.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan, Mahfud mengatakan pernyataan tersebut bukan bentuk pengakuan bahwa Prabowo-Hatta kalah di pilpres.
"Saya tidak mengatakan Prabowo-Hatta kalah. Yang saya katakan, tugas saya sebagai tim kampanye nasional sampai tanggal 22 Juli, setelah KPU menetapkan hasil pilpres. Setelah itu saya tidak bisa mengantarkan (Prabowo-Hatta) ke Mahkamah Konstitusi, itu tugas tim hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (20/7/2014).
Menurut Mahfud, jika Prabowo-Hatta kalah tentu akan mengajukan gugatan ke MK. Begitu juga jika menang dia akan menghadapi gugatan di MK dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Kalau terjadi sengketa hukum, itu bukan tugas saya. Tapi tugas tim hukum," kata Mahfud. Apalagi sebagai mantan ketua, Mahfud tidak bisa beracara di MK.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment