Sarmili, Muchlis Gafuri Dan 3 Saksi Fauzan Saleh |
Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin mengatakan bahwa kasus bansos ini berkaitan dengan kewenangan dari terdakwa. Artinya Sarmili tidak bisa menolak permohonan bansos, karena ia adalah pembantu bendara.
Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan meteril sesuai dengan pasal 143 ayat 2 hurup B dan ayat 3 KHUP.
Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan Sarmili, penasihat hukumnya Mahyuni SH mengatakan bahwa kliennya akan tetap mematuhi keputusan dari majelis hakim. “Kita tetap patuhi keputusan hakim,” ucap Mahyuni yang di temui seusai sidang.
Selain itu Eksepsi yang diajukan mantan Sekertaris Daerah Kalimantan Selatan, akhirnya ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Tongani, yang mana dalam hal ini terdakwa merupakan sekda yang sangat berperan dalam menentukan apakah proposal ini diterima atau tidak.
Dalam kesempatan itu Majelis Hakim Tongani mengatakan juga tidak menerima permohonan penangguhan terdakwa Muchlis Gafuri, karena dilihat sehat, dan permononan eksepsi ditolak karena telah memasuki kedalam perkara yang disidangkan.
Di ruang sidang lainnya, terdakwa korupsi dana bansos Fauzan Saleh juga menjalani persidangan Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/9) terpaksa baru bisa dilaksanakan pada Kamis (25/9) ini, karena penasihat hukumnya pada saat itu tengah berada di luar daerah.
Pada sidang ketiga ini penuh dihadiri para keluarga,dan para santri dari ponpes Darusalam Martapura mereka menggunakan lebih sepuluh buah mobil.mungkin lebih dari 100 orang berhadir mengikuti persidangan Fauzan Saleh kata Akhmad, salah satu santri yang mengikutu persidangan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi diantaranya Kepala Kesbangpolimas Batola Noor Ifansyah, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel Gustava Yandi, Sugiono Yajie, M Syah Jenah, Radius A Hadariah, A Kamal, M Yusuf Efendy, dan Tuty Mujenah.
Gustava Yandi mengatakan bahwa proposal tersebut berasal bisa dari Biro Kesra dan bisa juga dari DPRD Kalsel, saya hanya mencairkan uang yang diminta oleh kesra dan bendahara kesra dan tidak mengetahui atas pencairan dana bansos tersebut.
Ini berbeda dengan apa yang diucapkan saksi Gustav Yandi di persidangan terdakwa Mahliana yang merupakan juga terdakwa kasus dana bansos 2010, kata salah satu pengunjung
Mekanisme pencairan proposal tersebut melalui Kesra setelah proposal tersebut ditelaah, kemudian dananya disampaikan ke pemohon proposal melalui DPRD Kalsel. Jika pada realisasinya tersalurkan atau tidak, ia mengatakan tidak mengetahui.
Penasihat hukum Fauzan Saleh ,Bunyani SH ketika selesai persidangan mengatakan bahwa , "semua proposal yang masuk ke Biro Kesra seluruhnya berasal dari masyarakat dan juga anggota DPRD Kalsel.
Kalau Biro Kesra tidak mau menerima proposal bermasalah,” (Ags)
0 komentar:
Post a Comment