Sidang Imandi dan PH Iin |
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Susi Saptati SH, MH yang memimpin jalannya sidang Tindak Pidana Korupsi tersebut, Rabu (3/9) pagi.
Majelis Hakim
menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18
ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Setelah
mendengar hasil putusan itu, terdakwa berkonsultasi sejenak dengan
penasihat hukumnya dari LKBH Unlam akhirnya menerima hasil putusan
tersebut. Coba ditemui seusai sidang Nafarin enggan memberikan
komentarnya hanya mengatakan, "Pusing kepala," jawabnya sambil pergi
berlalu.
Namun melalui penasihat hukumnya dari LKBH Unlam Awi
mengatakan menerima segala putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Klien
kami menerima putusan itu," ujarnya.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung menerima atas hasil putusan itu.
0 komentar:
Post a Comment