Saksi Bansos Dari Kesbangpolinmas |
Mereka adalah dari Kesbangpollinmas Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Faturahman dan Kesbangpollinmas Tabalong H Sabran untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi SH dan Rosna SH dari kejaksaan tinggi kalsel dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang terjadi pada tahun 2010 di Biro Kesra Provinsi Kalsel.
Majelis Hakim Darsono SH, sempat menayakan kepada saksi Faturahman apakah ia pernah mendengar penerima bansos dari HSU, saksi mengatakan bahwa memang mendengar kabar ada hanya ada satu organisasi masyarakat dari Kabupaten HSU yang mendapatkan kucuran dana bansos, akan tetapi untuk pasti tidaknya mengenai kabar tersebut, harus dicek terlebih dahulu.
”Berdasarkan informasi saya mendengar hanya ada satu penerima dari organisasi yang sudah terdata di Kesbangpollimas HSU yang mendapat bantuan, namanya BPK Babirik. Tapi benar atau tidaknya belum tahu, dan berapa besaran yang diterima kami pun tidak mengetahuinya karena tidak ada laporannya,” katanya.
Faturahman mengatakan bahwa, setiap organisasi masyarakat harus terdaftar di Kesbangpollinmas. ”Berapa jumlah ormas yang terdaftar saya lupa pak hakim,” imbuhnya.
Ketika sidang Fauzan Saleh yang sebelumnya, seorang saksi bernama Esmalianoor mengungkapkan di hadapan majelis hakim ada beberapa anggota DPRD Kalsel yang sering bolak balik ke kantor Biro Kesra masuk ke ruangan Amri.
Anggota dewan itu sebut Esmalianoor dihadapan majelis hakim adalah Puar Junaidi, Mansyah Sabri, Hermansyah, Rafi’i Muksin, Faturahman, Midy Yusi, Anshor Ramadhan, Nasrullah, Ridwan MS, Husaini Aliman, Asmara Yanto.
Esmalianoor menjelaskan bahwa rekan kerjanya Amri sering membicarakan bahwa kedatangan anggota dewan itu menanyakan kapan pencairan dana bansos yang sudah diajukan.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Mahliana, Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Eddy Rusiadi dari Kasubag Pemuda di Biro Kesra dalam persidangan mengatakan tugas dari bendahara itu hanya melakukan pembukuan, pengamprahan dan mencairkan saja. ”Yang menyalurkan uang yang sudah dicairkan adalah tugas dari PPTK (alm) Amri,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa dalam proses pencairan ini tidak ada tim khusus yang dibuat oleh Biro Kesra. Dirinya dan Mahliana hanya ditunjuk menyusun kelengkapan proposal yang masuk apakah layak mendapat bantuan atau tidak.
”Dalam melakukan pencairan itu, proposal yang disusun oleh bendahara dan telah dibukukan kemudian dilengkapi syarat-syaratnya, kemudian mereka membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Kesra, Sekda, Assisten 2 dan Gubernur. Kalau nilainya hanya Rp 5 juta cukup persetujuan Sekda, sedangkan di atas Rp10 juta gubernur,”katanya .(ags)
0 komentar:
Post a Comment